Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

Nantinya akan ada dua jenis pegawai KPK 

Jakarta, IDN Tikes - Jajaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini bertemu dengan sejumlah pimpinan KPK. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya membahas terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Ini masih proses di bawah koordinasi MenPAN-RB sebagai Kementerian yang punya kewenangan terkait masalah alih status ini. Lebih lanjut lagi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Tasdik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Beralih Jadi ASN, Hak Keuangan Pegawai KPK Dipastikan Dibayar Penuh

1. Akan ada dua jenis pegawai KPK jika nanti status pegawai dialihkan

Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Tasdik menjelaskan, dalam pertemuan itu mereka masih merumuskan mengenai penggajian. Jika nanti ada pegawai KPK yang menjadi ASN, akan ada dua jenis pegawai, yakni PNS dan non-PNS.

"Nanti dilihat bagi pegawai yang memang memenuhi syarat untuk menjadi PNS dan formasinya juga dibutuhkan. Yang bersangkutan memenuhi syarat untuk bisa menjabat di salah satu jabatan di formasi PNS, itu nanti diproses," katanya.

"Kan ini orang sudah ada, bukan merekrut baru. Dari yang ada itu kan nanti ada 2 kelompok. Kelompok yang memenuhi syarat jadi PNS dan tidak," sambungnya.

2. KASN berharap proses alih status dipercepat

Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPKTasdik Kinanto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terkait status penyidik di KPK, Tasdik mengatakan, akan melihat kebutuhan dari formasinya. Hal ini karena tidak semua penyidik di KPK bisa beralih status menjadi ASN.

"Kan penyidik kalau dia dari aparat kepolisian sudah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dari penyidik yang dipekerjakan. Tapi dia statusnya sudah menjadi anggota Polri," ujarnya.

Tasdik menuturkan, KPK nanti akan mengajukan berapa jumlah pegawainya yang akan menjadi ASN. Pegawai itu nantinya bakal diajukan dan disetujui oleh KemenPAN-RB.

"Segera dibahas yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan alih status. Tentunya ini sudah dikoordinasikan oleh KemenPAN-RB. Itu kewenangan MenPAN-RB untuk mengambil kebijakan," tutur Tasdik.

3. Pegawai KPK bisa berstatus ASN setelah 2 tahun bekerja

Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK(Risiko pegawai KPK jadi ASN) IDN Times/Arief Rahmat

Dilansir dari Antara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Pasal 24 ayat (2) berbunyi, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 69B ayat (1) berbunyi, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku, dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tiga Pegawai KPK Pilih Mundur daripada Diangkat Jadi ASN

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya