TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Minta Perkara Joko Tjandra Suap Polisi dan Jaksa Dipisah

KPK tidak ingin kasus Joko Tjandra berdiri sendiri-sendiri

Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Joko Soegiarto Tjandra, Jumat (11/9/2020). Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice.

Dalam kasus itu diketahui, dua Jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Joko Tjandra.

"Ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster. Kita ingin melihat Joko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat di kepolisian ini tujuannya apa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Baca Juga: Penuhi Undangan KPK, Polri Bakal Hadir di Gelar Perkara Joko Tjandra

1. KPK tidak ingin kasus Joko Tjandra berdiri sendiri-sendiri

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Alexander mengatakan, Joko Tjandra diduga mengajukan penghapusan namanya dari daftar red notice agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, guna mendapat gambaran kasus tersebut secara utuh, KPK hari ini mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono.

"Kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah, Joko Tjandra menyuap pejabat polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat Kejaksaan. Ini sebetulnya tujuan dari kegiatan koordinasi dan supervisi KPK," ujar pria yang akrab disapa Alex ini.

2. KPK pastikan belum mengambil alih kasus Joko Tjandra

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Alex mengatakan, untuk mengambil alih sebuah kasus harus berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU). Dia menjelaskan, KPK akan mengambil alih jika kasus yang ditangani tak kunjung rampung.

"Kita melihat Bareskrim sudah melimpahkan ke Kejaksaan dan statusnya sudah P19. Artinya, sudah cukup pembuktian. Kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ucap Alex.

"Syarat selebihnya misalnya kalau kita melihat penanganan perkara korupsi itu untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Nah, itu kita bisa ambil alih. Misalnya dalam perkara terungkap lho ini perkara besarnya kok gak cukup alat bukti? Itu bisa kita ambil alih," sambungnya.

Baca Juga: Terbitkan Paspor Joko Tjandra, KPK Diminta Dalami Peran Oknum Imigrasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya