KPK Minta Perkara Joko Tjandra Suap Polisi dan Jaksa Dipisah
KPK tidak ingin kasus Joko Tjandra berdiri sendiri-sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Joko Soegiarto Tjandra, Jumat (11/9/2020). Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice.
Dalam kasus itu diketahui, dua Jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Joko Tjandra.
"Ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster. Kita ingin melihat Joko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat di kepolisian ini tujuannya apa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Baca Juga: Penuhi Undangan KPK, Polri Bakal Hadir di Gelar Perkara Joko Tjandra
1. KPK tidak ingin kasus Joko Tjandra berdiri sendiri-sendiri
Alexander mengatakan, Joko Tjandra diduga mengajukan penghapusan namanya dari daftar red notice agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, guna mendapat gambaran kasus tersebut secara utuh, KPK hari ini mengundang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono.
"Kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah, Joko Tjandra menyuap pejabat polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat Kejaksaan. Ini sebetulnya tujuan dari kegiatan koordinasi dan supervisi KPK," ujar pria yang akrab disapa Alex ini.
Baca Juga: Terbitkan Paspor Joko Tjandra, KPK Diminta Dalami Peran Oknum Imigrasi