TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sebut yang Bantu Pelarian Nurhadi Buron Bukan Pejabat Berpangkat

KPK segera ungkap dalam waktu dekat

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buron selama 3 bulan lebih. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, terkait kasus suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai buron pada 13 Februari 2020 dan berhasil ditangkap pada 1 Juni 2020. Deputi Penindakan KPK Karyoto menduga, ada pihak lain yang terlibat melarikan Nurhadi dan Rezky selama berstatus buron.

"Kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi. Dan mohon maaf, apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan? Tidak. Di sini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?

1. KPK segera ungkap dalam waktu dekat

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto menjelaskan pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky akan dikenakan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Orang yang melanggar pasal itu bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp600 juta. "Dalam waktu 1 minggu ke depan, kita sudah ekspose di depan pimpinan," ucap Karyoto.

2. KPK sebelumnya tangkap tersangka penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

KPK sebelumnya menangkap Hiendra Soenjoto yang merupakan tersangka penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Soenjoto sebelumnya telah menjadi buron selama 8 bulan. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pada Rabu 28 Oktober 2020, penyidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Soenjoto.

"Yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 29 Oktober 2020.

Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security. Mereka mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke salah satu unit apartemen tersebut.

"Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS (Hiendra) ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ujar Lili.

Baca Juga: Tak Ajukan Eksepsi, Nurhadi: Dakwaan Tidak Benar, Saya akan Buktikan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya