KPK Sebut yang Bantu Pelarian Nurhadi Buron Bukan Pejabat Berpangkat
KPK segera ungkap dalam waktu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buron selama 3 bulan lebih. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, terkait kasus suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai buron pada 13 Februari 2020 dan berhasil ditangkap pada 1 Juni 2020. Deputi Penindakan KPK Karyoto menduga, ada pihak lain yang terlibat melarikan Nurhadi dan Rezky selama berstatus buron.
"Kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi. Dan mohon maaf, apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan? Tidak. Di sini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?
1. KPK segera ungkap dalam waktu dekat
Karyoto menjelaskan pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky akan dikenakan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Orang yang melanggar pasal itu bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp600 juta. "Dalam waktu 1 minggu ke depan, kita sudah ekspose di depan pimpinan," ucap Karyoto.
Baca Juga: Tak Ajukan Eksepsi, Nurhadi: Dakwaan Tidak Benar, Saya akan Buktikan!