KPK Tetapkan Eks Kepala Badan Informasi Geospasial Jadi Tersangka
Diduga tersangkut kasus pengadaan citra satelit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan sejak September 2020.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015," kata Lili seperti dikutip dari akun YouTube KPK, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Kamu Pernah Tersesat Gegara Google Maps? Begini Penjelasan LAPAN
1. Awal mula terjadinya kasus
Lili menjelaskan kasus ini bermula ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN pada 2015 terkait pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga sepakat melakukan rekayasa.
"Yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah," ucap Lili.
Sebelum proyek mulai berjalan, diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN, serta perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya. Perusahaan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa (PIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
"Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK