TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Dirjen Kemensos Pepen Nazaruddin Terima Suap Bansos

Apakah Dirjen Linjamsos juga menerima suap?

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin (Website/kemsos.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap bansos COVID-19. Salah satunya, pihak swasta bernama Nuzulia Hamzah Nasution. Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Nuzulia Hamzah diperiksa sebagai saksi untuk eks mensos Juliari Peter Batubara.

"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Setelah Kasus Juliari, KPK Duga Ada Korupsi dalam Program Bansos Lain

1. Direktur RSKPN Kemensos juga diperiksa KPK

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Untuk diketahui, Pepen Nazaruddin merupakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos. Pepen sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, hingga kediamannya digeledah penyidik lembaga antirasuah. Namun, Pepen hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Selain Nuzulia Hamzah, KPK juga memeriksa Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kemensos Victorius Saut Hamonangan Siahaan. Victorius diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono.

"Victorius Saut Hamonangan Siahaan dikonfirmasi terkait dengan proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," ucap Ali.

Tak hanya Nuzulia dan Victorius, KPK juga memeriksa Lucky Falian yang merupakan pihak swasta dari PT Agri Tekh Sejahtera. Lucky dikonfirmasi soal barang bukti yang telah disita, yakni berbagai dokumen yang terkait dengan perkara suap bansos.

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Dua Politisi PDIP Diduga Terima Kuota Proyek Bansos, Ini Respons KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya