KPK: Wajar Pedoman Pemeriksaan Jaksa Dicurigai Publik!
Benarkah pedoman dibuat untuk melindungi Jaksa Pinangki?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, aturan itu menimbulkan kecurigaan publik di tengah kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Selintas, jadi seperti menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi. Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu, di tengah ramainya kasus Joko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum Jaksa tersebut,'' kata Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: MAKI Laporkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan
1. Aturan terkesan melindungi Jaksa Pinangki
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak juga menilai aturan tersebut kurang tepat. Apalagi, saat ini tengah ramai soal kasus Jaksa Pinangki.
"Sehingga, seperti terkesan pedoman dibuat untuk melindungi oknum Jaksa P (Pinangki) tersebut, sense of crisis kurang peka," katanya.
Menurut Barita, Kejaksaan terkesan mempersulit dan memperlambat proses pemeriksaan, di saat Kepolisian mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan dan pengawasan oknum yang melanggar.
"Jadi, ini soal transparansi dan akuntabilitas kinerja," ucapnya.
Baca Juga: Timbulkan Polemik, Jaksa Agung Cabut Pedoman tentang Pemeriksaan Jaksa