KSAD Minta Prajurit yang Terlibat Ganti Rugi Kerusakan Polsek Ciracas
Sebanyak 12 prajurit TNI AD ditahan di Podam Jaya Guntur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyerangan dan merusak Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi.
"Kita hitung (kerugiannya). Sehingga orang itu gak hanya, misalnya masuk penjara, mereka harus bayar (ganti rugi). Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," kata Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Baca Juga: Merasa Dirugikan soal Penyerangan Polsek Ciracas? Buruan Lapor Polisi!
1. Prajurit TNI AD yang terlibat harus bertanggung jawab
Andika mengatakan, keputusan itu diambil agar anggotanya yang terlibat tidak hanya sekadar berpasrah diri. Karena tindakan mereka berbuntut panjang dan banyak orang yang terpengaruh.
Saat ini, ada 12 prajurit TNI AD yang diduga terlibat penyerangan dan sebanyak 19 prajurit TNI AD lainnya akan diperiksa.
"Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya. Sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," ucap Andika.
Baca Juga: Kasus Polsek Ciracas, Prada MI Terancam Kena UU ITE Jika Sebar Hoaks