Kuasa Hukum Nurhadi: KPK Tak Beri Tahu Secara Resmi Jika Dia Buron
KPK dinilai selalu mengabaikan permohonan dari advokat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Advokat senior sekaligus kuasa hukum eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa tidak pernah mengetahui jika Nurhadi telah dinyatakan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Hal itu diungkapkan Maqdir dalam Diskusi Opini MNC Trijaya yang bertajuk 'Memburu Buron KPK'. Nurhadi sendiri telah ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Februari lalu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Secara resmi kita tidak pernah tahu. Ya tahunya dari pengumuman koran, media. Kemudian saya lupa, ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) press release yang disampaikan oleh pihak KPK," katanya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Baca Juga: Cari Nurhadi, KPK Geledah Rumah Mertua di Tulungagung
1. KPK belum pernah memanggil Nurhadi saat statusnya menjadi tersangka
Maqdir menjelaskan, dia terakhir bertemu kliennya pada akhir Januari 2020. Saat itu, Nurhadi sedang menjalani sidang pra-peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pra-peradilan itu dimenangkan KPK.
Pada 5 Februari lalu, Nurhadi kembali mendaftarkan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat menanti jadwal sidang, tujuh hari kemudian KPK menetapkan status Nurhadi sebagai DPO.
"Bayangkan, kalau orang ditetapkan sebagai tersangka, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)-nya dia gak tahu. Tahunya dari orang lain. Nah, itulah yang menjadi alasan sehingga permohonan pra-peradilan kedua itu juga kami sampaikan," jelasnya.
Baca Juga: Perburuan Mencari Nurhadi, dari Rumah Mertua ke Kediaman Adik Ipar