Diduga Mencemarkan Nama Baik Luhut, Said Didu Dilaporkan ke Polisi
Said Didu akan diperiksa pada Senin (4/5) pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi. Pada Kamis (30/4) malam, beredar surat pemanggilan terhadap Said Didu yang diteken oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Golkar Pangarso. Surat pemanggilan itu diteken sejak Selasa (28/4) lalu.
"Iya betul (surat pemanggilan Said Didu)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Kapan Polri mulai memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan?
Baca Juga: Mudik Dilarang, Menteri Luhut: Orang Bisa Meninggal Karena Perilakumu!
1. Polisi mulai memeriksa Said Didu pada 4 Mei mendatang
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam surat tersebut, Said Didu diminta hadir pada Senin (4/5) mendatang pukul 10.00 WIB. Ia dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
Baca Juga: Dianggap Fitnah Luhut, Said Didu Diultimatum Minta Maaf hingga Minggu