TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Mencemarkan Nama Baik Luhut, Said Didu Dilaporkan ke Polisi

Said Didu akan diperiksa pada Senin (4/5) pekan depan

ANTARA/Yusran Uccang

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi. Pada Kamis (30/4) malam, beredar surat pemanggilan terhadap Said Didu yang diteken oleh Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Golkar Pangarso. Surat pemanggilan itu diteken sejak Selasa (28/4) lalu.

"Iya betul (surat pemanggilan Said Didu)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/5).

Kapan Polri mulai memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan?

Baca Juga: Mudik Dilarang, Menteri Luhut: Orang Bisa Meninggal Karena Perilakumu!

1. Polisi mulai memeriksa Said Didu pada 4 Mei mendatang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam surat tersebut, Said Didu diminta hadir pada Senin (4/5) mendatang pukul 10.00 WIB. Ia dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.

2. Diduga Said Didu dilaporkan oleh Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam surat tersebut, surat itu dilaporkan atas nama Arief Patramijaya. Namun diduga, laporan itu turut diajukan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Dugaan pelaporan dari pihak Kemenko Marves juga dibenarkan oleh Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi.

"Iya benar. Berdasar LP yang beredar laporan tersebut terdaftar pada 8 April (2020)," kata Jodi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Dianggap Fitnah Luhut, Said Didu Diultimatum Minta Maaf hingga Minggu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya