Mabes Polri: Ravio Patra Sudah Dipulangkan
Ravio Patra masih berstatus sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, kini sudah dipulangkan. Ravio pada Rabu (22/4) lalu, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan kasus provokasi atau membuat keonaran.
"(Ravio) sudah dipulangkan. (Statusnya) sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan lebih jauh kapan dan apa alasan Ravio dipulangkan.
Baca Juga: Ravio Patra Ditangkap, Ini Kronologinya Versi Koalisi Katrok
1. Mungkinkah polisi dan TNI yang meretas WhatsApp Ravio Patra?
Sebelumnya, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mengungkapkan, WhatsApp Ravio Patra diduga diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peretasan disebut terjadi sejak Rabu (22/4) siang.
"Di antara pukul 13.19 WIB hingga 14.05, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, lewat keterangan tertulis Koalisi Katrok pada Kamis (23/4).
"Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD," lanjut Damar lagi.
Baca Juga: WhatsApp Diretas Hingga Ditangkap Polisi, Siapa Ravio Patra?