TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Pemerintah Tengah Siapkan Aturan Larangan Mudik Tahun Ini

PP soal lockdown juga tengah disusun pemerintah

ilustrasi arus mudik di jalan tol (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang merancang aturan mengenai larangan mudik. Hal ini guna mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Mahfud tak memungkiri, semua orang memiliki hak konstitusional untuk bepergian. Dia juga menegaskan, tidak bisa sembarang melarang orang untuk bepergian.

"Tetapi di dalam hukum itu ada dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi. Sehingga, pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan PP soal Lockdown

1. Perusahaan BUMN dan swasta diminta tak mengadakan mudik gratis

Menkopolhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Mahfud menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan larangan lainnya. Di antaranya larangan mudik  menjelang lebaran, larangan piknik, dan larangan berkumpul-kumpul. Selain itu, pihaknya juga meminta agar perusahaan BUMN maupun swasta, tidak menyelenggarakan acara mudik gratis.

"Kalau ada anggaran untuk itu supaya diberikan untuk benda yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan. Itu juga sedang didiskusikan dan akan diputuskan," katanya.

Bagi yang sudah terlanjur mudik, pemerintah akan mengambil langkah proses karantina sebelum mereka kembali ke tempat asal.

2. PP soal lockdown tengah disusun pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Meluasnya penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia membuat masyarakat menuntut pemerintah untuk melakukan lockdown. Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah.

"Ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan, yang secara umum sering disebut lockdown," katanya.

3. Pemda sudah ajukan usulan kepada pemerintah pusat soal PP karantina wilayah

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Istimewa)

Mahfud menjelaskan, karantina wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2018. Dalam aturan itu menjelaskan hal-hal seperti pembatasan perpindahan orang atau pembatasan kerumunan orang demi keselamatan bersama.

Pemerintah daerah kata Mahfud, sudah memberikan usulan terhadap PP karantina wilayah itu. Namun, formatnya masih belum jelas.

"Oleh sebab itu, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," jelasnya.

4. Karantina wilayah kemungkinan diusulkan oleh kepala gugus tugas provinsi

Kepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud menjelaskan, prosedur penetapan karantina wilayah kemungkinan akan diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing provinsi. Usulan itu diberikan kepada Kepala Gugus Nasional yakni Doni Monardo. Setelah itu, Doni Monardo akan menyampaikan usulan itu kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju terkait seperti Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, mau pun Menteri Perdagangan.

"Sesudah itu, keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," katanya.

Namun begitu, apabila karantina wilayah itu disepakati, lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan logistik tidak boleh ditutup aksesnya.

"Yang kedua, toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi. Tetapi, tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona Capai 1.046, Jakarta Masih yang Terbanyak!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya