Mahfud Minta Polsek Tidak Cari-cari Perkara, Ini Respons Mabes Polri
Mahfud MD minta Polsek tak lakukan penyelidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Menko Polhukam sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sebab Mahfud menilai Polsek terlalu mudah menindak kasus-kasus yang seharusnya tak perlu masuk ke ranah hukum. Lantas, apa respons Polri ?
"Polsek tidak mencari kasus. Tetapi menerima laporan kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmas di Jakarta, Kamis (20/2).
1. Semua tingkat kepolisian berwenang menerima laporan masyarakat
Argo menjelaskan, seluruh tingkat Kepolisian di Indonesia berwenang menerima laporan dari masyarakat. Namun begitu, usulan Mahfud tetap akan ditampung terlebih dahulu oleh Polri.
"Tentunya usulan ini akan dikaji yang lebih mendalam. Dan hingga saat ini, Polri berpedoman pada Undang-Undang (UU) Kepolisian yang berlaku dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud Siap Usut Kasus Paniai, Pemerintah Tunggu Surat dari Komnas HAM