Maria Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Uang yang Balik Baru Rp132 Miliar
Uang itu hasil lelang aset saat kejadian mencuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (10/7/2020), memastikan hingga saat ini baru Rp132 miliar dana yang berhasil disita negara dari pembobolan BNI oleh Maria Pauline Lumowa yang nilainya mencapai rp1,7 triliun.
Uang itu didapat dari hasil lelang aset berupa barang bergerak dan tidak bergerak, serta uang yang disita dari kasus yang terjadi di tahun 2003 itu.
Maria Pauline bersama Adrian Waworuntu dibantu internal BNI Cabang Kebayoran Baru membobol bank dengan modus letter of credit (L/C) bodong. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.
"Rp132 miliar itu, nilai lelang saat itu. Tentunya akan kita dalami terkait sisa pencairan (uang) pembobolan bank," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri hari ini.
Dari pendalaman kasus yang sudah berumur 17 tahun ini, kata Listyo, baru akan diketahui apakah ada tindak pidana pencucian uang, sehingga bisa diketahui di mana Maria menyimpan aset-aset hasil pembobolan BNI. "Atau pihak-pihak yang terkait, tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan setelah pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas Serbia
1. Eks dirut BNI tak yakin uang triliunan itu bisa kembali
Terkait kasus ini, mantan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sigit Pramono menuturkan, sebetulnya saat itu nilai kerugian BNI tidak mencapai Rp1,7 triliun, melainkan "hanya" Rp1,3 triliun.
"Kasus ini karena nilainya besar, awalnya Rp1,7 triliun, tapi sebenarnya kerugian BNI itu Rp1,3 triliun karena ada beberapa yang sudah dibayar," kata Sigit dalam webinar yang digelar IDN Times, pada Jumat (10/7/2020).
Sudah berlalu 17 tahun, Sigit pun tak ingin berharap terlalu muluk bahwa uang yang dibobol tersebut akan kembali. Sebab, lanjut dia, kasus kejahatan seperti itu hasilnya pasti dibagi-bagi ke banyak orang. Kendati begitu, ia tetap menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.
"Jadi kami tidak dalam posisi mengejar lagi. Tapi supaya kita tidak bermimpi terlalu muluk, karena di tingkat kejahatan seperti ini, tingkat pengembaliannya itu relatif rendah, karena uang kejahatan ini dibagi-bagi, sehingga susah sekali dilacak. Tapi kita masih bisa berharap, lah. Karena semua ada jejaknya kalau uang itu," ujar Sigit yang menjadi dirut BNI untuk periode 2003-2008.
Baca Juga: Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa Terulang