Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas Serbia

"Pengacaranya berkali-kali menawarkan (uang)."

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pengacara Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun, pernah mencoba menyogok otoritas hukum di Serbia.

"Ya tentu pengacaranya berkali-kali menawarkan (uang), pertama 100 ribu euro di otoritas hukum di sana. Tidak mempan. Lalu 200 ribu euro, tidak mempan. Terakhir 500 ribu euro atau setara Rp8 miliar (kurs Rp16 ribu) ke otoritas di Serbia ditolak," kata Menteri Laoly saat diwawancarai Rosiana Silalahi dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (9/7/2020) malam.

1. Pemerintah Serbia hormati hubungan baik dengan Indonesia

Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas SerbiaIDN Times/Candra Irawan

Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah Serbia sangat menghormati hubungan baik dengan Indonesia. Sehingga upaya suap yang dilakukan tidak pernah berhasil.

"Sebagai negara yang taat ketentuan hukum dan berupaya juga melakukan tindak pidana korupsi, mereka di samping itu sangat menghormati hubungan baik antara Indonesia dan Serbia," tuturnya.

Baca Juga: Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa Terulang

2. Akui ada high level lobby dalam upaya ekstradisi Maria Pauline

Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas SerbiaIDN TImes/Mardya Shakti

Yasonna mengungkapkan ada lobi level tinggi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya ekstradisi Maria Pauline. Dia mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan Maria Pauline.

"Surat kita permohonan ekstradisi ke pemerintah Serbia melalui Menteri Kehakiman (Serbia) apakah bisa dikabulkan permohonan ekstradisi, kemudian diputuskan pengadilan bisa dilakukan ekstradisi. Dilakukan banding tapi pengadilan tetap mengabulkan (ekstradisi)," kata Yasonna.

3. Maria Pauline sudah ditangkap sejak 2019

Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas SerbiaIDN Times/Candra Irawan

Diberitakan sebelumya, Maria ditangkap pada Juni 2019 di Serbia. Namun pemerintah Indonesia baru berhasil mengekstradisi Maria pada Kamis (9/7/2020). Yasonna mengatakan ekstradisi buronan kasus pembobol BNI tersebut baru dilakukan hari ini diakibatkan proses lobi antarnegara yang cukup panjang.

"Kenapa baru sekarang? Ini proses panjang karena warga negara asing, kita menggunakan lobi-lobi supaya dia diekstradisi, karena Serbia juga punya hukum dan Maria mempunyai penasihat hukum yang melakukan upaya hukum," kata Yasonna.

Alasan lainnya, kata Yasonna, karena masa tahanan Maria di Serbia akan segera berakhir. "Dan setelah kita lihat masa penahanannya sudah mau habis 17 September, kita meminta percepatan proses ekstradisi," kata Yasonna.

Baca Juga: [BREAKING] Ternyata Buronan Maria Pauline Sudah Jadi Warga Belanda

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya