TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Penahanan Tersangka Suap Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 Hari

Penyidik masih butuh waktu untuk pemberkasan perkara

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pekerjaan Infrastruktur Pemkab Kuta Timur (Kutim) tahun 2019-2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

1. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk pemberkasan perkara

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengatakan Bupati Kutim Ismunandar, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini, ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1.

Kemudian, Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, pihak pemberi Aditya Maharani di Rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto selaku pihak pemberi juga di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Untuk tersangka DA (Deky Aryanto) yang di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020," ucapnya.

2. Kronologi OTT Bupati dan para pejabat Kutim

(Bupati Kutai Timur Ismunandar ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membeberkan kronologi OTT para pejabat Kutim tersebut. Usai mendapat informasi terkait dugaan korupsi, tim bergerak dan membagi dua tim di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur.

Pada Kamis 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB, Istri Bupati Kutim yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa dan staf Bapenda Dedy Febriansara datang ke Jakarta mengikuti sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024.

Selanjutnya, pukul 16.30 WIB Ismunandar dan Aswandini menyusul ke Jakarta. Sekitar pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan, yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim.

"Selanjutnya, Tim KPK mengamankan Ismunandar, Aswandini, dan Musyaffa di restoran FX Senayan Jakarta," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 3 Juli 2020.

Setelah itu, secara simultan Tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutim turut mengamankan pihak-pihak yang lain.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya