Menaker Hentikan Sementara Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri
Peraturan mulai berlaku hari ini karena wabah virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran wabah virus corona COVID-19.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Ida Fauziyah pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020.
Baca Juga: Imbas Virus Corona: Polusi Udara Menurun Drastis di Sejumlah Negara
1. Pekerja migran yang telanjur dapat visa dan tiket bisa diberangkatkan ke negara tujuan
Dalam Diktum Kedua Kepmenaker ini, dijelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi pekerja migran yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan.
Di antaranya, pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, perseorangan, serta awak kapal niaga atau perikanan pada kapal berbendera asing.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan,'' kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (20/3).
"Jika dalam hal ini, negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," sambungnya.
Baca Juga: Staf Bank Permata Positif Virus Corona, Berkantor di Gedung WTC II