Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK
KPK: Fenomena koruptor mengajukan PK harus jadi perhatian MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.
"Alasan pengajuan PK adalah adanya novum dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama," kata jaksa KPK selaku termohon PK, Iskandar Marwanto, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Zumi Zola dan 5 Publik Figur Ini Hadapi Proses Cerai di dalam Penjara
1. Zumi Zola mendekam di penjara sejak 14 Desember 2018
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan pada 6 Desember 2018. Ia pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.
Zumi Zola dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan satu mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM. Tak hanya itu, dia juga menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi sebesar Rp12,94 miliar.
Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung