TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK

KPK: Fenomena koruptor mengajukan PK harus jadi perhatian MA

Zumi Zola. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.

"Alasan pengajuan PK adalah adanya novum dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama," kata jaksa KPK selaku termohon PK, Iskandar Marwanto, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Zumi Zola dan 5 Publik Figur Ini Hadapi Proses Cerai di dalam Penjara

1. Zumi Zola mendekam di penjara sejak 14 Desember 2018

(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan pada 6 Desember 2018. Ia pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.

Zumi Zola dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan satu mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM. Tak hanya itu, dia juga menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi sebesar Rp12,94 miliar.

2. Zumi Zola merasa tak memberi uang suap

(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Zumi Zola datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadiri sidang permohonan PK dengan didampingi pengacaranya. Dalam permohonan PK setebal 102 halaman tersebut, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui sumber gratifikasi dan tidak aktif menerima uang.

Padahal, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersama bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan, menerima gratifikasi.

Gratifikasi itu diterima mereka sejak Februari 2016 hingga November 2017. Hakim juga memutuskan Zumi Zola bersama Apif Firmansyah terbukti memberi uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya