Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung

Pemilihan vaksin Sinovac dipertanyakan oleh Pemohon

Jakarta, IDN Times - Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang mengatur denda Rp5 juta bagi penolak vaksinasi virus corona digugat warga Jakarta.

Permohonan uji materiil aturan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Rabu, 16 Desember 2020. Pendaftaran itu dilakukan oleh Pemohon bersama tiga orang kuasa hukumnya yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono.

1. Penerapan sanksi Rp5 juta dinilai tak sesuai hak

Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah AgungIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Viktor Santoso mengatakan, yang digugat kliennya adalah ketentuan 'Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta'.

Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

"Sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," ujar kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin

2. Pemilihan vaksin Sinovac dipertanyakan

Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah AgungVaksin COVID-19 Sinovac, Minggu (19/7) tiba di Soetta dan langsung dibawa ke Bandung untuk segera mulai Uji Klinis oleh Biofarma dan FK Unpad (Dok. IDN Times/Istimewa)

Viktor mengatakan, kliennya mempertanyakan keputusan pemerintah yang mengimpor 1,2 juta vaksin Sinovac dari Tiongkok. Padahal informasi terakhir Tiongkok saja menggunakan vaksin dari Pfizer.

Bahkan, PT Sinovac belum tahu efektivitas dari vaksin tersebut sehingga kliennya khawatir akan menjadi persoalan.

"Persoalannya sekarang berita terkahir bahwa China sendiri tidak menggunakan Sinovac dan mereka mengambil dari luar Pfizer. Ini jadi pertanyaan kita dan juga Sinovac ini belum (tentu) lulus uji klinis," ujarnya.

3. Penggugat tegaskan dukungan pada pemerintah untuk menangani COVID-19

Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah AgungIlustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Meski melakukan gugatan, Viktor menegaskan ia dan kliennya tidak mau menghambat penanggulangan COVID-19 di Jakarta. Namun, ia dan kliennya hanya menggugat frasa dan atau vaksinasi COVID-19.

"Karena upaya vaksin ini pilihan," jelasnya.

Baca Juga: Benarkah Vaksin COVID-19 Gratis dari Jokowi Bersyarat? Ini Faktanya

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya