TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meski Status Tersangka, Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawai Kejaksaan

Pinangki diduga terima suap dari Joko Tjandra Rp7 miliar

Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima uang dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

"Jaksa PSM (Pinangki) setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Kepada yang bersangkutan, tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko Tjandra

1. Pinangki diduga terima suap Rp7 miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali, Pinangki harus menerima kenyataan menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah 500.000 USD atau sekitar Rp7 miliar. Kini, dia ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat  Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

2. Telah 15 tahun berkarier sebagai jaksa

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dilansir dari profil LinkedIn-nya, Pinangki tercatat telah menjadi jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005. Namun, IDN Times tak menemukan apa saja jabatan yang pernah diemban Pinangki.

Sebelum dicopot dari jabatannya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Selain menjadi jaksa, Pinangki pernah menjadi Dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Kemudian, menjadi Dosen di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Pinangki pernah mengenyam pendidikan S1 jurusan hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Kemudian S2 urusan hukum bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006, serta meraih gelar doktor di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya