Minta Dibebaskan, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK
Pengacara Fedrich sebut kliennya tak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masih ingat dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi? Terpidana kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengacara Fredrich, Rudy Marjono mengatakan, kliennya tidak terima divonis bersalah atas kasus yang menjeratnya.
"Ya pada prinsipnya apa yang dilakukan Pak Fredrich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi," kata Rudy, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Tidak Terima Tetap Dipenjara, Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi ke MA
1. Fredrich akan bawa bukti baru dan ahli pada sidang selanjutnya
Rudy menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah membacakan isi permohonan PK. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat, 6 November 2020 dengan agenda pembuktian surat-surat, termasuk novum atau bukti baru. Kemudian pada pekan berikutnya, pihaknya akan menghadirkan dua ahli.
"Jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum disampaikan di pengadilan, sekarang disampaikan. Terus tambahan dari (saksi) ahli. Kemudian di sisi lain, kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy.
Baca Juga: Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Ditambah Hukumannya 6 Bulan