Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Ditambah Hukumannya 6 Bulan

Hukuman Fredrich menjadi 7 tahun dan 6 bulan

Jakarta, IDN Times - Kalian masih ingat dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi? Informasi terbaru mengenai kuasa hukum yang dijuluki "pengacara bakpao" itu ia tetap dianggap bersalah oleh majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung. Di dalam upaya kasasinya, Fredrich ditambah hukumannya 6 bulan, sehingga menjadi 7 tahun dan 6 bulan. 

"Kabul," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Jumat (22/3). 

Walau sudah ditambah berat 6 bulan, namun tetap saja itu jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 12 tahun penjara. Lalu, apa komentar KPK mengetahui hukuman bagi pengacara Novanto itu diperberat 6 bulan?

1. KPK berharap putusan-putusan dalam kasus menghalangi penyidikan bisa dijadikan pelajaran

Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Ditambah Hukumannya 6 BulanIDN Times/Linda Juliawanti

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Ia berharap putusan terkait kasus yang menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah bisa dijadikan pelajaran bagi pihak lain. 

"Agar ke depannya tidak berupaya untuk melakukan hal-hal yang menghambat penegak hukum yang tengah melakukan penyidikan kasus korupsi," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat (22/3). 

Pesan serupa juga disampaikan oleh KPK dalam kasus advokat Lucas. Ia juga terbukti menghalangi penyidikan, agar koleganya Eddy Sindoro tidak kembali ke Tanah Air saat buron dan berada di Malaysia. 

Baca Juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

2. Fredrich Yunadi terbukti menjadi otak di balik peristiwa kecelakaan mobil Setya Novanto

Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Ditambah Hukumannya 6 BulanIDN Times/Helmi Shemi

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fredrich terbukti melakukan pemesanan kamar di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November tahun 2017 untuk kepentingan mantan kliennya, Setya Novanto. Agar bisa dirawat di sana, maka dibuatlah diagnosa fiktif Novanto mengalami penyakit tensi darah tinggi, vertigo dan jantung. Tetapi, skenario diubah menjadi kecelakaan.

Supaya rencana itu berjalan mulus, maka Fredrich meminta tolong kepada koleganya yakni dr. Bimanesh Sutarjo yang sudah dikenalnya sejak ia bertugas di RS Polri.

"Terdakwa terbukti memberikan kartu kreditnya untuk memesan dua kamar VIP di rumah sakit. Saat dibawa ke rumah sakit, Setya Novanto disebut berdarah-darah dan mengalami luka di dahi sebesar bakpao. Namun, usai dilakukan oleh dokter Nadia, hasil nya Setya Novanto hanya mengalami cedera kepala ringan. Lalu, Setya Novanto dirujuk ke RSCM," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis pada sore ini.

3. Hakim menilai Fredrich bersikap tidak sopan selama proses persidangan

Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Ditambah Hukumannya 6 Bulan(Pengacara Fredrich Yunadi) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Dalam memutuskan vonis, majelis hakim berlandaskan pada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Ada tiga faktor memberatkan yang menurut hakim telah merugikan Fredrich sendiri. Pertama, Fredrich tidak terus terang, kedua, menunjukkan struktur kata kurang sopan dan ketiga, mencari kesalahan orang lain.

"Sementara, faktor yang meringankan yakni terdakwa masih memiliki tanggungan berupa anak dan istri, dan belum pernah melanggar aturan hukum," ujar Hakim Ketua, Saifuddin ketika membacakan vonis.

Selain itu, hakim ingin memberikan pelajaran kepada masyarakat agar ketika sedang dilakukan proses penyidikan gak malah dihalang-halangi.

Baca Juga: Fredrich: Fee Saya Sebagai Pengacara Setya Novanto Belum Dibayar

Topik:

Berita Terkini Lainnya