Mobil Tangki Pertamina Dibajak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
16 orang pelaku lainnya masuk DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan dua orang, masing-masing bernisial M dan N, sebagai tersangka dalam kasus perampasan dua mobil tangki Pertamina yang digunakan untuk aksi demo pada Senin (18/3).
"M ikut bersama-sama merampas tangki tersebut. Kemudian ada orang yang berperan sebagai aktor intelektualnya, yaitu atas nama N, dia yang merencanakan dan memberikan perintah kepada para pelaku lain untuk melakukan perampasan ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, Selasa (19/3).
Baca Juga: Dua Mobil Tangki Pertamina yang Dibajak Parkir di Monas
1. Pelaku menyandera mobil tangki karena tidak puas dengan negoisasi
Budhi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku menyandera mobil tangki karena tidak puas dengan hasil negosiasi dengan sejumlah pihak selama mereka menjalankan aksi demo.
"Selama ini mereka kan sudah cukup lama berdemo dan sudah berapa kali negosiasi bahkan sudah dipertemukan dengan pihak-pihak terkait cuman mereka ya merasa belum ada kemajuan atau stagnan," jelas Budhi.
"Sehingga mereka ingin mencari perhatian cuma dengan cara yang salah, jadi mereka dalam rapatnya itu menginginkan sesuatu yang ekstrem dan diterjemahkan sampai terjadinya perampasan itu" sambungnya.
Baca Juga: Dua Mobil Tangki Pertamina yang Dibajak Parkir di Monas