TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mundur dari KPK, Ini Rencana Febri Diansyah di Masa Depan

Pimpinan KPK sudah menerima keputusan mundur dari Febri

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Febri Diansyah, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengaku belum mengajukan lamaran ke instansi apa pun, usai memutuskan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Dia mengatakan, ada rencana untuk membangun kantor hukum publik.

"Jadi sebuah kantor hukum publik yang concern pada advokasi anti-korupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Febri Diansyah: Dengan Segala Kecintaan pada KPK, Saya Pamit

1. Pengunduran diri bukan karena adanya konflik internal di KPK

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Febri mengatakan, dia sudah menyampaikan surat pengunduran diri sejak Jumat18 September 2020. Surat itu dia sampaikan ke pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Dia menegaskan, pengunduran diri itu bukan dilatarbelakangi konflik internal di KPK. Jika memang ada perbedaan pendapat dengan pimpinan, semuanya sebatas profesionalisme kerja.

"Dan tidak ada persoalan pribadi di sana. Jadi nothing personal dalam relasi setiap hari dan tentu saja tidak ada ancaman atau tidak ada tekanan-tekanan. (Pengunduran diri) Ini adalah pilihan yang secara sadar saya ambil, agar lebih bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," ungkap Febri.

Febri menambahkan, sejak menjadi Kepala Biro Humas KPK, ruang untuk berkontribusi di sana semakin berkurang. Dia menilai, akan lebih baik jika dirinya berkontribusi secara signifikan di luar lembaga antirasuah.

"Tentu bersama teman-teman nanti saya juga akan kembali ke masyarakat sipil, membangun gerakan antikorupsi bersama teman-teman yang ada di luar sana," ucapnya.

2. Pimpinan KPK terima keputusan Febri

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan, Febri sudah menghadap kepada dia serta menyampaikan pengunduran diri tersebut. Febri, kata Ghufron, akan meninggalkan KPK mulai bulan Oktober mendatang. Ghufron menambahkan, dia juga merasa kehilangan sosok Febri.

"Karena bagaimana pun, Mas Febri bagian dari KPK yang telah turut mengawal dan membesarkan KPK. Namun, kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap, walau yang bersangkutan di luar KPK, akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ghufron.

Sebelum bergabung dengan KPK, Febri menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia ditunjuk menjadi Jubir KPK pada 6 Desember 2016. Pada tahun 2018, diterbitkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Dalam aturan itu juga dijelaskan pembeda antara tugas Jubir KPK dengan Kepala Biro Humas KPK. KPK lantas menunjuk dua Plt Jubir untuk menggantikan Febri pada 27 Desember 2019. Sejak saat itu, Febri menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK dan akhirnya mengundurkan diri.

Baca Juga: [WANSUS] Febri Diansyah: Jubir Tak Boleh Sampaikan Informasi Bohong

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya