TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedofilia Marak di Medsos, Polri Ingatkan Orang Tua Proteksi Anak

Polisi sudah tangkap dua pelaku child grooming

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Akhir-akhir ini marak pelaku pedofilia via media sosial (medsos) atau yang disebut child grooming. Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, menyoroti pentingnya pendampingan orang tua kepada anak-anak.

"Untuk bisa mengarahkan anak-anak, mengawasi, sekaligus memproteksi. Jangan sampai anak-anaknya menjadi korban pedofil seperti itu. Itu rawan di media sosial," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Baca Juga: 11 Murid SD Jadi Korban Pedofilia, Enam Sudah Diperiksa Polisi

1. Polri kerja sama dengan pihak terkait sosialisasikan child grooming

IDN Times/Arief Rahmat

Dedi menerangkan, untuk menghadapi masalah child grooming, polisi telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait. Seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Pendidikan.

"Kita sudah menyosialisasikan baik di media sosial maupun media mainstream. Itu kita lakukan terus," terangnya.

2. Sudah ada dua pelaku child grooming yang ditangkap polisi

IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (9/7) lalu, menangkap seorang pria berinisial TR (25) lantaran kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial.

Pria yang masih berstatus narapidana tersebut, melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai guru. Dia berpura-pura memberikan penilaian terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi.

Hampir 50 orang anak menjadi korban. Mereka rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras (27), Selasa (16/7) lalu. Ia ditangkap polisi karena melecehkan anak di bawah umur lewat aplikasi game online bernama Hago.

Dalam aplikasi itu, para pemain dapat bertukar nomor handphone. Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan nomor handphone korban. Ketika korban menuruti kemauan pelaku, saat itu juga dia merekam aksi korban. Rekaman itu kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban.

AAP juga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali. Para korban yang diincarnya juga masih di bawah usia 15 tahun.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Nasabah Fintech Diburu Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya