TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan Nyawa

ZA menjalani hukuman selama satu tahun

Kasus pelajar bunuh begal sudah sampai persidangan ke empat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial ZA diduga membunuh seorang begal. ZA membunuh bukan tanpa alasan. Selain berusaha mempertahankan diri dari serangan begal, ZA juga membela teman wanitanya.

Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran banyak pihak menilai dakwaan terhadap ZA terlalu berlebihan. Lantas, apa tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung)?

1. ZA tidak dituntut penjara seumur hidup

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hari ini sudah menuntut ZA. Dia dituntut menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di daerah Wajak, Malang, Jawa Timur.

"Dakwaan yang dibuktikan Jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jadi dakwaannya kumulatif alternatif, pembunuhan berencana," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

"Kemudian pembunuhan dan penganiyaan yang mengakibatkan (orang) mati atau Undang-Undang (UU) Darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951," katanya.

2. Kasus bermula pada September 2019

Kuasa hukum menganggap bahwa tidak ada unsur kesengajaan terhadap tindakan yang dilakukan ZA. (IDN Times/ Alfi Ramadana)

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 8 September 2019. Lokasinya di sebuah area tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, JawaTimur.

Saat itu, ZA sedang mengendarai sepeda motor bersama teman perempuannya. Kemudian muncul dua orang pria yang langsung menghentikan laju sepeda motor ZA.

3. Dua orang tak dikenal berusaha memperkosa teman perempuan ZA

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Dua orang pria tersebut diduga kawanan begal. Mereka meminta ZA menyerahkan motor dan telepon seluler miliknya dan teman perempuannya. Selain itu dua pria terduga begal tersebut juga mengancam akan memperkosa teman perempuan ZA. ZA sontak naik pitam.

ZA langsung mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya ke salah satu begal yang mengancam akan memperkosa teman perempuan ZA. Pelaku lain kemudian kabur.

Namun, pelaku yang ditusuk ZA ditemukan keesokan harinya dalam kondisi tak bernyawa. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Misnan, 35 tahun.

Baca Juga: ACTA Bela Pelajar yang Membunuh Begal, Siap Membawa Kasus Ini ke DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya