Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan Nyawa
ZA menjalani hukuman selama satu tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial ZA diduga membunuh seorang begal. ZA membunuh bukan tanpa alasan. Selain berusaha mempertahankan diri dari serangan begal, ZA juga membela teman wanitanya.
Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran banyak pihak menilai dakwaan terhadap ZA terlalu berlebihan. Lantas, apa tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung)?
1. ZA tidak dituntut penjara seumur hidup
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hari ini sudah menuntut ZA. Dia dituntut menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di daerah Wajak, Malang, Jawa Timur.
"Dakwaan yang dibuktikan Jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jadi dakwaannya kumulatif alternatif, pembunuhan berencana," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
"Kemudian pembunuhan dan penganiyaan yang mengakibatkan (orang) mati atau Undang-Undang (UU) Darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Baca Juga: ACTA Bela Pelajar yang Membunuh Begal, Siap Membawa Kasus Ini ke DPR