TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Dijamin Panglima TNI dan Luhut

Panglima TNI dan Menko Maritim jadi penjamin penangguhan itu

ANTARA Aceh/Mukhlis

Jakarta, IDN Times - Penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Soenarko, akhirnya ditangguhkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjen TNI Purnawirawan itu, melalui kuasa hukumnya. Bahkan, ada dua pejabat penting negara yang bersedia menangguhkan penahanan Soenarko.

"Penjaminnya adalah Bapak panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto) dan pak Menko Kemaritiman Pak luhut. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(21/6).

1. Soenarko dinilai kooperatif

IDN Times/Axel Jo Harianja

Penyidik Bareskrim Mabes Polri kata Dedi, memiliki pertimbangan dalam menangguhkan penahanan Soenarko. Dia dinilai cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif. Beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Saat ini masih dalam proses administrasi. Apabila proses administrasi sudah selesai, maka hari ini beliau akan ditangguhkan penahanannya," jelas Dedi.

Baca Juga: Wiranto Sebut Senjata Ilegal Soenarko Diduga Didapat dari Aceh

2. Penangguhan penahanan tidak akan menghalangi proses penyidikan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Meski ditangguhkan, lanjut Dedi, proses penyidikan terhadap Soenarko akan terus berlanjut. Ia juga menegaskan, Soenarko disangkakan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku. Penggunaan diksinya bukan penyelundupan. Sesuai Undang-Undang (UU) No.12 darurat tahun 51 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal," ungkap Dedi.

3. Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Untuk tersangka dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal lainnya yaitu, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dinilai polisi tidak kooperatif. Diketahui, Kivlan sebelumnya juga telah meminta penahanannya untuk ditangguhkan.

"Untuk Pak KZ (Kivlan Zen) ada pertimbangan salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yg saat ini sedang didalami oleh penyidik. Hal itu yg menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai dengan hari ini masih belum Mengabulkan permohonan kepada Pak KZ," ujar Jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Mengenal Sosok Soenarko, Terduga Penyelundup Senjata pada Aksi 22 Mei

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya