TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengendara Motor Viral yang Mengamuk Jalani Tes Kejiwaan di Polda

Adi menghancurkan motornya dan viral di media sosial

(Seorang pemuda merusak sepeda motor usai ditilang polisi) www.instagram.com/@pauull21

Jakarta, IDN Times - Adi Saputra, pengendara motor yang mengamuk dan viral di media sosial saat ditilang petugas, menjalani tes kejiwaan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, Adi dikirim ke Sub Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya memang dia (Adi) diperiksa psikologinya di Polda Metro Jaya," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).

Baca Juga: Viral! Video Pemuda Ngamuk Hancurkan Motornya Saat Ditilang

1. Adi menjalani pemeriksaan sejak Selasa kemarin

IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh dokter psikologi di Biro SDM Polda Metro Jaya, Selasa (12/2). Tapi, Argo tidak menjabarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut.

"Pemeriksaannya kemarin. Hasil psikologi itu untuk penyidik, ya kita tunggu saja," ungkap Argo. 

2. Adi mengamuk saat ditilang

Antara Foto/Devi Ramadhan

Sebelumnya, peristiwa pengendara motor mengamuk terjadi saat kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, Adi bersama rekan wanitanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tanpa memakai helm.

Melihat ada petugas kepolisian, tersangka putar arah dan kemudian melawan arus lalu lintas dengan maksud melarikan diri.

Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka untuk kemudian meminta surat kelengkapan administrasi berkendara. Lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK, Adi kemudian ditilang oleh petugas. Tak terima ditilang oleh petugas, Adi pun kemudian merusak motor yang dikendarainya tersebut hingga viral di media sosial.

Polres Tangsel kemudian menangkap Adi dan menetapkannya sebagai tersangka. Adi dijerat dengan sangkaan pelanggaran lalu lintas Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga: Polisi Tilang Pemotor Masuk Jalan Tol yang Viral di Media Sosial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya