TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Periksa Dirjen Kemensos, KPK Dalami Penunjukan Vendor Bansos

KPK dalami siapa saja yang menjadi vendor bansos COVID-19

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin (Website/kemsos.go.id)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, pada Senin (21/12/2020) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Pepen dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks Mensos Juliari Peter Batubara.

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor atau kontraktor, yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata KPK

1. KPK dalami siapa saja yang menjadi vendor bansos COVID-19

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tengah mendalami siapa saja yang menjadi vendor-vendor bansos COVID-19. Dalam hal ini, KPK ingin memastikan apakah paket bansos yang disalurkan oleh para vendor itu sudah laik.

"Artinya itu dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan kemudian dapat pekerjaan itu. Dia hanya ingin mendapatkan fee, itu kan harus didalami," ucap pria yang akrab disapa Alex ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 14 Desember 2020.

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: PT Sritex Bantah Direkomendasikan oleh Gibran dalam Proyek Bansos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya