TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Bali Tangkap 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu

Surat itu dijual secara manual dan lewat media sosial

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan jajaran Polda Bali menangkap kelompok yang membuat dan menjual surat keterangan bebas COVID-19 palsu.

“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” jelas Ahmad seperti di kutip dari humas.polri.go.id, Jumat (15/5).

Baca Juga: Tokopedia Pastikan Tidak Ada Transaksi Pembelian Surat Sehat COVID-19

1. Kelompok pertama membuat surat bebas COVID-19 secara manual

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad menjelaskan, kelompok pertama ada tiga tersangka. Mereka ditangkap pada Kamis (14/5), di lingkungan Jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali. "Kelompok pertama yang menjual secara menual ada tiga tersangka yaitu FMN (35) seorang sopir travel, PB (20) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan," ucapnya.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi transaksi surat keterangan bebas COVID-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ, polisi berhasil mengamankan para tersangka.

“Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” jelas dia.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua handphone dan satu perangkat komputer.

2. Kelompok kedua menjual surat itu lewat medsos

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan empat orang tersangka. Ahmad menuturkan, mereka ditangkap pada saat yang sama dengan kelompok pertama yaitu pada Kamis (14/5) di rumah masing-masing.

Kelompok ini, mereka membuat surat sehat bebas COVID-19 palsu dan menjualnya secara online. “Kelompok kedua yang menawarkan secara e-commerce, ada empat tersangka yaitu WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31). Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek,” jelas Ahmad.

Baca Juga: Polri akan Tindak Jual Beli Surat Sehat Bebas COVID-19 di Media Sosial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya