Polda Bali Tangkap 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu
Surat itu dijual secara manual dan lewat media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan jajaran Polda Bali menangkap kelompok yang membuat dan menjual surat keterangan bebas COVID-19 palsu.
“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” jelas Ahmad seperti di kutip dari humas.polri.go.id, Jumat (15/5).
Baca Juga: Tokopedia Pastikan Tidak Ada Transaksi Pembelian Surat Sehat COVID-19
1. Kelompok pertama membuat surat bebas COVID-19 secara manual
Ahmad menjelaskan, kelompok pertama ada tiga tersangka. Mereka ditangkap pada Kamis (14/5), di lingkungan Jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali. "Kelompok pertama yang menjual secara menual ada tiga tersangka yaitu FMN (35) seorang sopir travel, PB (20) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan," ucapnya.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi transaksi surat keterangan bebas COVID-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ, polisi berhasil mengamankan para tersangka.
“Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” jelas dia.
Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua handphone dan satu perangkat komputer.
Baca Juga: Polri akan Tindak Jual Beli Surat Sehat Bebas COVID-19 di Media Sosial