Polda Metro Jaya Tangkap Habib Husein Alatas Atas Dugaan Pencabulan
Habib Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan, pihaknya menangkap seorang Habib atas nama Husein Alatas (HA). Habib Husein ditangkap pada Senin (16/12) kemarin pukul 10.00 WIB, atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan.
"Tim Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pindana kejahatan, kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya, pingsan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Satpol PP Bobol Bank DKI Rp32 Miliar
1. Ini modus pencabulan yang dilakukan pelaku HA
Yusri menjelaskan, HA sehari-hari bekerja di bidang pengobatan alternatif. Hal ini juga menjadi modus pencabulannya. HH melancarkan aksinya saat mengobati.
"Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan. Sehingga, yang bersangkutan (Husein Alatas) dilaporkan," kata Yusri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Luncurkan e-Drives, Bikin SIM Kini Lebih Gampang!