TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Jaya Tangkap Habib Husein Alatas Atas Dugaan Pencabulan

Habib Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan, pihaknya menangkap seorang Habib atas nama Husein Alatas (HA). Habib Husein ditangkap pada Senin (16/12) kemarin pukul 10.00 WIB, atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan.

"Tim Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pindana kejahatan, kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya, pingsan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Satpol PP Bobol Bank DKI Rp32 Miliar

1. Ini modus pencabulan yang dilakukan pelaku HA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, HA sehari-hari bekerja di bidang pengobatan alternatif. Hal ini juga menjadi modus pencabulannya. HH melancarkan aksinya saat mengobati.

"Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan. Sehingga, yang bersangkutan (Husein Alatas) dilaporkan," kata Yusri.

2. Husein Alatas sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Husein Alatas saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan," ujar Yusri.

Saat ditanyakan apakah Habib Husein atau Husein Alatas seorang penceramah dan tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212, Yusri enggan membenarkannya. Ia hanya memastikan, Habib Husein bekerja di bidang pengobatan alternatif.

"Tidak ada (arah) ke sana, kita masih dalami. (Ini) Murni tindak pidana," ucapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Luncurkan e-Drives, Bikin SIM Kini Lebih Gampang!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya