TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Dalami Laporan KPU Soal Hoaks Settingan Server Menangkan Jokowi

Polisi panggil IT KPU untuk dimintai keterangan

Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri akan mendalami laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait beredarnya video yang menyebut server KPU telah di-setting untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemihan Presiden (Pilpres) 2019

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa tenaga IT dari KPU hari ini akan dimintai keterangannya untuk menjelaskan sistem server pemilihan KPU tersebut.

"Ahli IT KPU sendiri hari ini akan dimintai keterangan juga untuk menjelaskan mengenai bagaimana sistem IT yang ada di KPU. Jadi secara transparan dan secara profesional kasus ini akan diungkap," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4).

Baca Juga: KPU Laporkan 3 Akun Medsos Penyebar Hoaks Server Menangkan Jokowi

1. Alat bukti akan didalami di laboratorium digital Direktorat Siber Bareskrim Polri

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menjelaskan, pihaknya juga akan mendalami seluruh alat bukti terkait laporan KPU itu. Proses pendalaman alat bukti itu dilakukan di laboratorium digital Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Seluruh alat bukti nanti akan diaudit dan nanti akan ditemukan konstruksi hukumnya. Laboratorium itu nanti akan mengaudit dari tiga akun tersebut, mulai dari masalah keasliannya, foto, video atau narasi-narasi yang dibangun dan diviralkan oleh akun tersebut," jelas Dedi.

Selain itu, lanjut Dedi, polisi juga akan mendalami pembuat dan penyebar video itu bila memang terbukti hoaks.

"Creator, siapa yang memiliki ide, gagasan yang membuat konten tersebut. Dan buzzer apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer. Karena ini kan cukup viral dan ini juga cukup mengganggu kinerja KPU pastinya," katanya.

2. Polisi imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang disebar akun tak jelas

Pixabay.com

Lebih lanjut, Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan membagikan informasi yang disebar oleh akun yang tidak jelas khususnya di media sosial. Karena, bila hal tersebut dilakukan, justru akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri.

"Ada ancaman hukumannya baik Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, mau pun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, dan Pasal 15. Ancaman hukuman Pasal 14 itu 7 tahun kalau membuat gaduh," ujar Dedi.

3. KPU merasa dirugikan atas video hoaks itu

Ketua KPU Arief Ketua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ketua KPU, Arief Budiman, dengan didampingi oleh enam Komisioner KPU mengatakan, alasan pihaknya melaporkan peristiwa itu kepada polisi, karena hoaks tersebut dinilai telah merugikan KPU yang notabene merupakan penyelenggara Pemilu.

"Malam ini KPU merasa ada sesuatu yang penting dan perlu disampaikan kepada Bareskrim karena kami merasa bahwa itu mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU.Yang KPU disebut telah punya server dan men-setting server-nya itu untuk memenangkan salah satu paslon," kata Arief kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis(4/4).

Usai melaporkan hal itu kepada pihak Bareskrim, Arief mengatakan bahwa server KPU tidak ada di luar negeri. Menurut Arief, semua server tersebut ada di dalam negeri.

"Pertama, tidak benar bahwa server KPU ada di luar negeri. Semua server KPU ada di dalam negeri dan dikerjakan oleh anak-anak bangsa," jelasnya.

Selain itu, lanjut Arief, terkait dengan hasil pemilu, semuanya diawali dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang.

"Mulai dari TPS, rapat pleno terbuka di BPK, KPU kabupaten/kota, rapat pleno di KPU provinsi, dan rapat terbuka di KPU RI secara nasional,'' katanya.

Setelah itu, hasil scan formulir model C1 selanjutnya akan diunggah di situsweb KPU setelah penghitungan suara di TPS dilakukan.

"Jadi pada dasarnya, hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik, karena pada saat proses di TPS itu ada saksi, panwas, pemantau, media massa, masyarakat pemilih, termasuk aparat kemanan ada juga di sana," papar Arief.

"Dan semua pihak diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam formulir C1 PLANO," katanya lagi.

4.KPU laporkan tiga akun media sosial yang memuat informasi hoaks itu

Ketua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Arief menilai, KPU merasa dirugikan akibat tuduhan tidak berdasar melalui video yang tersebar di media sosial itu. KPU juga melaporkan tiga akun media sosial yang diduga memuat informasi hoaks tersebut.

"Ada beberapa hal yang kita laporkan, sekurang-kurangnya ada tiga akun di media sosial. Kemudian juga menyampaikan alat bukti, berupa rekaman video, di dalamnya ada beberapa orang yang menyampaikan beberapa hal yang tidak benar,'' jelas Arief.

Baca Juga: KPU Laporkan Hoaks Settingan Server Menangkan Jokowi ke Bareskrim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya