TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Dinilai Salah Alamat Tetapkan Ahmad Fanani Sebagai Tersangka

Kemenpora disebut yang seharusnya tanggung jawab

Ilustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Gufron, menilai polisi telah salah menetapkan kliennya itu sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

"Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Fanani, karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," kata Gufron saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/6).

1. Kemenpora yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus itu

Dok. Kemenpora

Gufron menjelaskan, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia itu diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), untuk menyelenggarakan kegiatan bersama dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

"Karena diminta, akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu adalah pengajian akbar di lima kota yang diajukan oleh panitia Muhammadiyah. Mas Ahmad Fanani adalah Wakil Ketua dan Ketuanya dari GP Ansor," jelasnya.

Gufron melanjutkan, proposal itu kemudian disetujui oleh Kemenpora. Akan tetapi, di tengah perjalanan, Kemenpora justru meminta untuk mengubah kegiatan pengajian akbar itu, menjadi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

"Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana itu," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi: Semua Panitia Kemah Pemuda Islam Bisa Jadi Tersangka

2. Fanani tidak mengurus pengadaan barang

IDN Times/Sukma Shakti

Gufron menuturkan, kliennya itu dipastikan tidak mengurus pengadaan barang. Fanani kata Gufron, hanya bertugas untuk memobilisasi massa.

"Fanani tidak mengurus pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," tutur dia.

Selain itu, menurut Gufron, bukti-bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan Fanani sebagai tersangka juga dinilai belum jelas.

"Belum ada kejelasan. Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa. Ini agak aneh saja, janggal. Ini kan mengenai masalah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya, apa yang dikorupsi dari dana itu?" ujarnya.

3. Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan,  Ahmad Fanani ditetapkan menjadi  tersangka atas dugaan korupsi dana kemah dan Pemuda Islam Indonesia. Fanani, kata Argo, diduga telah menyalahgunakan dana pada acara tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153.

"Iya betul (Ahmad Fanani) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka sudah lewat gelar perkara," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/6) siang.

4. Negara mengalami kerugian Rp1 miliar atas kasus itu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Adi Deriyan mengatakan, negara mengalami kerugian atas kasus itu hingga Rp1 miliar.

"Kita sudah bekerja sama dengan pihak auditor dan auditor sudah melakukan audit dan mudah-mudahan hasil audit lapangan yang dilakukan auditor dengan pihak kita meyakini bahwa nilai kerugian negara sudah fixed, Rp1 miliar lebih," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4) lalu.

Adi menambahkan, pihaknya telah menetapkan salah satu seorang tersangka dari kasus tersebut. Akan tetapi, ia enggan merinci identitasnya lebih jauh.

"Satu orang dulu kita tetapkan, baru nanti (yang lainnya)," kata Adi.

Baca Juga: Ketua Panitia Acara Kemah Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya