TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Tersangka 

Penabrak pengguna GrabWheels di bawah pengaruh alkohol

Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Sunariyah

Jakarta, IDN Times - Seorang pengendara mobil menabrak tiga orang yang tengah menggunakan otopet listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11) lalu. Dalam kasus ini, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pihaknya telah menetapkan pengemudi berinisial DH menjadi tersangka. Sebab, dua orang pengguna GrabWheels meninggal akibat tabrakan itu.

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita jerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Baca Juga: Viral Pengguna Grabwheels Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

1. Kronologi tabrakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Fahri menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/11) lalu sekitar pukul 03.45 WIB. Saat tengah mengendarai mobilnya, DH berniat menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya. Namun, saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, DH justru menabrak tiga pengendara otopet listrik GrabWheels.

"Dari kondisi saat ini diketahui bahwa pengendara sekuter yang dua orang telah meninggal dunia. Yang satu luka-luka," terang Fahri.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya dua orang Satpam yang bekerja di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Sebelum menabrak, DH memacu kendaraannya
dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 Km/jam.

"Tetapi, kalau Satpam tidak melihat secara langsung karena dia posisinya berada di dalam parkiran GBK. Sementara, kita juga sudah periksa saksi lain yaitu penumpang di sebelahnya si pengemudi tersebut," katanya.

2. Korban sempat dibawa ke rumah sakit

(Ilustrasi rumah sakit) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Fahri, setelah menabrak ketiga korban, DH bersama rekannya, L, yang ada di mobil DH, segera memanggil ambulans dan meminta bantuan kepada satpam. Fahri pun menegaskan, kecelakaan itu bukan tabrak lari.

"Si pengemudi sempat turun. Cuma karena shock, dia kembali ke mobil. Sementara penumpang satunya lagi atas inisial L itu, sempat meminta bantuan dari satpam. Akhirnya, memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," ungkap Fahri.

DH sendiri saat ini belum ditahan. Penahanan, kata Fahri, merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik. Tapi, dalam arti kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga kita tanyakan ulang, karena kita mau memperjelas pasca-kejadian," jelas Fahri.

3. Pengemudi mobil di bawah pengaruh alkohol

IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, DH negatif mengonsumsi narkoba. Namun, DH dipastikan positif mengonsumsi alkohol.

"Memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkohol, terjadi laka lantas. Tapi kalau konsentrasi, kita masih dalami," jelas Fahri.

Baca Juga: JPO Kekinian Rusak karena GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya