Polisi: Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Tersangka
Penabrak pengguna GrabWheels di bawah pengaruh alkohol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pengendara mobil menabrak tiga orang yang tengah menggunakan otopet listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11) lalu. Dalam kasus ini, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, pihaknya telah menetapkan pengemudi berinisial DH menjadi tersangka. Sebab, dua orang pengguna GrabWheels meninggal akibat tabrakan itu.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita jerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Baca Juga: Viral Pengguna Grabwheels Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
1. Kronologi tabrakan
Fahri menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/11) lalu sekitar pukul 03.45 WIB. Saat tengah mengendarai mobilnya, DH berniat menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya. Namun, saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, DH justru menabrak tiga pengendara otopet listrik GrabWheels.
"Dari kondisi saat ini diketahui bahwa pengendara sekuter yang dua orang telah meninggal dunia. Yang satu luka-luka," terang Fahri.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya dua orang Satpam yang bekerja di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Sebelum menabrak, DH memacu kendaraannya
dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 Km/jam.
"Tetapi, kalau Satpam tidak melihat secara langsung karena dia posisinya berada di dalam parkiran GBK. Sementara, kita juga sudah periksa saksi lain yaitu penumpang di sebelahnya si pengemudi tersebut," katanya.
Baca Juga: JPO Kekinian Rusak karena GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan