TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Ada 8 Kelompok Bermain dalam Peristiwa Kerusuhan 21-23 Mei

Kelompok perusuh sebagian dari oknum ormas Islam

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa setidaknya ada sekitar delapan kelompok yang terlibat dalam peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh pada 21-23 Mei 2019 lalu. Delapan kelompok itu, kata Dedi, saat ini masih terus didalami oleh pihaknya.

"Ada delapan kelompok yang bermain. Alat-alat apa yang disiapkan, berapa jumlah uang yang diberikan kepada kelompok-kelompok tersebut untuk melakukan penyerangan kepada aparat, semua terus didalami" ujar Dedi dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Baca Juga: Aksi Mei 2019: Kami Berburu Berita dan Cerita

1. Kelompok perusuh sebagian dari oknum ormas Islam

IDN Times/Axel Jo Harianja

Senada dengan Deni, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kelompok perusuh tersebut. Salah satunya adalah oknum kelompok dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam

Mereka, kata Suyudi, berasal dari berbagai macam daerah seperti Serang, Tangerang, Cianjur, Banten, Jakarta, Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya, Lampung, dan Aceh.

"Lalu ada ormas Garis, Forkabi. Kemudian ada juga oknum relawan," sambung Suyudi.

2. Polisi mengembangkan pembuktian kasus dengan face recognition

IDN Times/Axel Jo Harianja

Brigjen Dedi kembali menegaskan, peristiwa itu terbagi menjadi dua segmen.

Segmen pertama merupakan massa unjuk rasa damai dan segmen kedua merupakan massa perusuh. Dari kejadian tanggal 21-23 Mei, aparat kepolisian bersama TNI, kata Dedi, melakukan pengamanan terhadap beberapa orang yang terlibat dan menetapkan 447 tersangka.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkapkan, berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses pembuktian, lanjut Dedi, pihaknya menggunakan scientific crime investigation. Salah satunya, face recognition (identifikasi wajah).

"Ini cukup rumit. Dengan proses yang cukup panjang dengan identifikasi wajah itu telah ada 704 visual yang diperiksa, dari 60 CCTV, 470 video amatir, 93 foto, dan 62 dari media massa," ungkap Dedi.

Proses secara ilmiah itu menurut Dedi, memerlukan waktu dan penelitian serta tidak bisa terburu-buru.

"Itu harus mencocokkan satu-satu. Dari situ, penyidik melakukan proses investigasi. Ketika menemukan dua alat bukti, kita langsung menetapkan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Aparat Menemukan Total 30 Hoaks yang Tersebar Selama Aksi Mei 2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya