TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 2 Pelaku Lain Terkait  Penggagalan Pelantikan Jokowi 

Total 8 orang tersangka yang telah ditangkap Polisi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, kembali menangkap pelaku lain terkait kasus upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Waki Presiden pada Minggu (20/10) lalu.

Kedua pelaku diduga terlibat dalam upaya membuat bom ketapel.

Baca Juga: Pendana Rp700 Juta dalam Upaya Penggagalan Pelantikan Jokowi, Diciduk

1. Pelaku perempuan mengirim dana Rp700 ribu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Seorang perempuan bernama Suci Rahayu alias Ayu ditangkap polisi pada Selasa (22/10) lalu di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto sebelumnya mengatakan, Ayu memberikan dana kepada tersangka sebelumnya berinisial SH, sebesar Rp700 juta.

Namun, dalam rilis hari ini, Ayu ternyata hanya memberikan dana sebesar Rp700 ribu. Dana itu digunakan untuk membeli perlengkapan ketapel, peluru ketape, dan bom hidrogen untuk menyerang aparat kepolisian.

"Sebanyak Rp200 ribu secara tunai kepada SH pada tanggal 30 September 2019, Rp500 ribu dengan cara transfer ke rekening tersangka SH pada tanggal 5 Oktober 2019," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

2. Pelaku lainnya memberikan dana Rp75 ribu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara pelaku lainnya, RA alias Abu Yaksa, ditangkap pada Rabu (23/10) kemarin di Depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.

"(Abu Yaksa) Memberikan dana ke tersangka SH sebesar Rp75 ribu untuk membeli bensin transportasi," ujar Gede.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone, satu buah buku rekening bank, satu buah kartu pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wapres, satu buah kartu ATM bank, dan foto-foto screen shot percakapan di aplikasi WhatsApp (WA).

Keduanya dijerat Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 169 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP dan atau Pasal 1Ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1952 tentang Undang-Undang Darurat.

3. Sebelumnya, enam orang ditangkap terkait upaya penggagalan pelantikan presiden

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Polda Metro Jaya pada Minggu (20/10) lalu sempat menangkap advokat, Eggi Sudjana. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan Eggi terkait adanya sebuah grup WA yang membahas upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Grup WA itu berisikan 123 orang anggota dan lima orang admin. Polisi pun berhasil menangkap enam orang tersangka terkait grup WA tersebut.

"Yang buat ide dan buat grup adalah tersangka SH dan memasukkan beberapa member untuk tujuannya menggagalkan pelantikan. Tersangka SH ini kita tangkap di daerah Jatinegara, sedang merakit peluru ketapel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10).

4. Ini peran para tersangka

IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo kemudian merinci beberapa peran tersangka. SH, kata Argo, berperan membuat grup dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel dan menyediakan ketapel kayu dan besi.

Kedua, tersangka E ikut membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, serta membantu menyediakan bahan peluru ketapel. E merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap saat sedang membuat peluru ketapel bersama SH di Jatinegara.

Ketiga, tersangka FAB yang berperan membuat peluru ketapel, menyediakan rumah untuk membuat peluru ketapel dan memberikan dana Rp1,6 juta kepada SH. FAB juga ditangkap di kawasan Jatinegara.

Selanjutnya tersangka RH, dia ditangkap di kawasan Jagakarsa. RH berperan membuat ketapel yang terbuat dari kayu, kemudian menjualnya kepada tersangka SH.

"SH memesan 200 ketapel, ketapel yang sudah dijual 22, harganya sebuah Rp8 ribu, total Rp176 ribu," terang Argo.

Tersangka kelima, HRS. Dia ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. HRS juga memberikan dana Rp400 ribu kepada SH, untuk memberikan perlengkapan ketapel peluru.

Keenam, tersangka berinisial PSM yang ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia disuruh membeli ketapel dan karet cadangan ketapel melalui media online.

Baca Juga: Polisi Temukan Ketapel dalam Razia Massa Aksi 22 Mei di Cileunyi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya