Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK dan Plat Dinas Palsu
Untuk satu STNK, dijual seharga Rp20-25 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jatanras Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap modus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang belakangnya berhuruf RFD.
"Dari informasi yang didapatkan, pemalsuan ini disampaikan menggunakan media dunia maya, online shop. Jadi ada penawaran-penawaran di sana. Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK rahasia dan plat rahasia," jelas Argo dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8).
"(Plat rahasia) Ini tujuannya untuk menghindari ganjil dan genap yang sudah diberlakukan oleh Peraturan Gubernur," sambungnya.
Baca Juga: Uji Coba Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Kena Perluasan Ganjil-Genap
1. Enam tersangka ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Utara
Usai melakukan penyelidikan, pihak Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tersangka CL (27). CL ditangkap pada Jumat (16/8) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan plat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu," ujar Argo.
Setelah diperiksa lebih lanjut, CL mengaku membeli plat dan STNK palsu itu dari tersangka berinisial TSW (16). TSW ditangkap pada hari berikutnya Sabtu (17/8) di kawasan yang sama. Usai diperiksa, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial Y alias K (47).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Y, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu yakni AMY (35). Kemudian DP (38) sebagai pembuat plat nomor palsu dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Diklaim Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta