Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Bolehkan PKI di Indonesia
Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit II Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, berhasil menangkap pria berinisial LES (55), karena menyebarkan hoaks soal Istana Negara yang memperbolehkan adanya Partai Komunis Indonesia (PKI) di tanah air.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, LES diamankan sejak Jumat (5/7) lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Tersangka adalah pemilik Akun WhatsApp Lutfhie eddy dan pemilik akun Facebook atas nama Lutfhie Eddy," ungkap Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga: Sebar Hoaks dan Hate Speech, Kreator Propaganda FPI Ditangkap
1. Pelaku sebar hoaks sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu paslon presiden
Dedi menjelaskan, tujuan pelaku mem-posting konten gambar di Facebook serta video ke WhatsApp grup ialah, sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden.
Tersangka kata Dedi menyebarkan melalui akun WhatsApp miliknya dengan keterangan “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA” ke dalam sebuah WhatsApp grup bernama “JOGLO SEMAR GUGAT”.
Kemudian di dalam akun facebooknya, tersangka memposting konten dengan keterangan "DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!."
Editor’s picks
Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri