TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Pria Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial

Tersangka sudah dimonitor polisi sejak tahun 2018

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Seorang pria bernama Ali Baharsyah ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri, karena dianggap menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Himawan
mengatakan, Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat (3/4) lalu di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

"Yang dilakukan terhadap pemilik akun Alibaharsyah007 dan akun Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah, dan YouTube Ali Baharsyah,'' katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Baca Juga: Jokowi Minta Pemeriksaan Sampel COVID-19 di Laboratorium Dipercepat

1. Ali Baharsyah sudah dimonitor sejak tahun 2018

Ali Baharsyah ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri karena menghina Jokowi (Dok. Humas Mabes Polri)

Himawan menjelaskan, Ali Baharsyah pernah dilaporkan dan dimonitor sejak tahun 2018. Dia dilaporkan seseorang karena mengunggah video yang mengandung unsur pidana. Bahkan, pada tahun 2019 dia dilaporkan kembali akibat tindakannya.

"Sampai dengan (tahun) 2020 Februari itu ada laporan dari seseorang di Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan oleh tersangka. Dan (tahun) 2020 pada bulan April juga dilaporkan di Bareskrim Polri berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

2. Ali Baharsyah ingin menyebarkan paham yang bertentangan

Ali Baharsyah ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri karena menghina Jokowi (Dok. Humas Mabes Polri)

Video yang dibuat Ali Baharsyah juga mengandung unsur diskriminasi etnis atau SARA. Dia juga membuat berita hoaks, menghina Jokowi, dan membuatnya viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya.

"Ini beberapa paham yang bertentangan juga. Beberapa paham sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisis paham tersebut," jelasnya.

3. Polisi tangkap tiga rekan Ali Baharsyah

IDN Times/Sukma Shakti

Selain Ali Baharsyah, polisi juga menangkap tiga rekannya di antaranya HAF (39), AH (24) dan AAP (20). Ketiganya kini sedang diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti di antaranya, empat unit handphone, tiga unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memory card, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, satu unit voice recorder, dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, blazer warna hitam, dan satu buah topi warna abu-abu.

"Dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, kemudian juga pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum," ungkap Himawan.

Himawan menambahkan, polisi juga menemukan beberapa file yang mengandung unsur pornografi. Kini, Ali Baharsyah sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan Undang-Undang pornografi," ucapnya.

Baca Juga: Patroli Medsos Selama COVID-19, Polri Bakal Menindak Penghina Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya