Polisi yang Lakukan Kekerasan pada Aksi 22 Mei akan Ditindak Tegas
Tim Investigasi dibentuk untuk usut kematian para korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada jajarannya bila terbukti melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2019 lalu.
"Bisa (sanksi) disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Investigasi Korban Tewas Kerusuhan Aksi 21-22 Mei
1. TPF sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi
Sementara itu, Tim Pencari Fakta (TPF) Polri, kata Dedi, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tersebut.
"Dari Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Ia pun mencontohkan salah satu korban, yaitu Andri Bibir yang mendapatkan perlakuan kasar oleh pihak kepolisian. Polisi kata Dedi, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan.
"Belum tahu ya, nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," ujarnya.