Polri: Akbar Alamsyah Jadi Tersangka karena Diduga Lempari Petugas
Surat penetapan tersangka dikirim melalui jasa pengiriman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian mengonfirmasi pihaknya memang telah menetapkan almarhum Akbar Alamsyah (19) sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pelajar pada (25/9) lalu di sekitar area DPR. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
Menurut Argo, pemuda yang akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis petang (10/10) kemarin, dijadikan tersangka karena diduga telah memprovokasi dan merusak fasilitas umum ketika aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada hari itu.
Lantas, apa dasar bagi pihak kepolisian menetapkan Akbar sebagai tersangka? Sebab, menurut pengakuan kakaknya, Fitri, surat penetapan tersangka diterima pada (30/9) lalu. Saat itu kondisi almarhum Akbar sudah koma.
Baca Juga: Dalam Keadaan Koma, Polisi Tetapkan Akbar Alamsyah Jadi Tersangka
1. Akbar diduga ikut melempari petugas
Informasi penetapan tersangka disampaikan oleh Argo pada Jumat (11/10). Ia mengatakan, Akbar terbukti melempari aparat kepolisian saat aksi demo pada Selasa (25/9) lalu berlangsung.
"Ya, tentunya bahwa ada saksi-saksi (yang menyebut) bahwa dia (Akbar) ikut pelemparan petugas, perusakan (fasilitas umum). Semuanya kan bisa jadi tersangka," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca Juga: Koma 12 Hari Setelah Demo DPR, Akbar Alamsyah Meninggal Dunia