TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Dua Tersangka Teror Novel Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri

Pengakuan Polri beda dengan pernyataan IPW

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan bukan menyerahkan diri. Melainkan, ditangkap.

"Kita lakukan penangkapan. Tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob. Kemudian kita lakukan penangkapan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (30/12).

Lalu, apa bukti yang dimiliki oleh Polri sehingga menemukan petunjuk bahwa RM dan RB lah tersangka yang menyiram air keras ke Novel?

Baca Juga: Polri Tangkap Penyerang Novel Baswedan, Jokowi: Jangan Ribut Dulu

1. Ini bukti yang menguatkan bagi Polri terkait penangkapan dua pelaku

(Wajah tersangka penyerang Novel Baswedan dan sketsa yang pernah dirilis Polri) www.instagram.com/@jakarta.ku

Argo menambahkan, penangkapan itu sudah disertai dengan bukti. Yakni, surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

"Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka," tutur dia. 

Namun, hingga kini motif kedua tersangka penyerangan Novel dengan menggunakan air keras belum diketahui oleh personel kepolisian. Walaupun sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menyebut motif keduanya menyerang penyidik senior KPK itu karena ada dendam pribadi. 

Novel pun meragukan pernyataan itu lantaran ia mengaku tak mengenal kedua tersangka. 

2. IPW menilai kedua pelaku menyerahkan diri

(Salah satu tersangka kasus Novel Baswedan RM ditahan oleh Polri) IDN Times/Lia Hutasoit

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, kedua pelaku sama-sama anggota Brimob Kelapa Dua, Depok. Neta mengklaim, keduanya menyerahkan diri ke pihak berwajib.

"IPW memberi apresiasi terhadap kedua anggota Brimob tersebut meski keduanya terlambat menyerahkan diri, hingga kasus Novel melebar ke mana-mana," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (27/12) lalu.

Lebih lanjut, Neta berharap, kasus Novel dapat dibuka Polri dengan transparan ke publik, khususnya terduga pelaku penyerangan yang telah menyerahkan diri.

"Dengan transparannya pengungkapan kasus ini, kasus Novel bisa segera dituntaskan. Sehingga, Polri tidak terus menerus tersandera dengan adanya kasus Novel," tutur dia. 

3. Kedua tersangka terancam lima tahun penjara

Keropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Argo mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP. Berdasarkan penelusuran IDN Times, Pasal 170 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sedangkan, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Argo pun membenarkan ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah lima tahun.  

4. Ini identitas salah satu tersangka

Kedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Polisi hingga kini belum mengungkap secara resmi identitas kedua pelaku. Publik pun bertanya-tanya siapa sebenarnya RB dan RM. Menurut sumber IDN Times, pelaku merupakan anggota dari Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Kalau yang diduga menyiram Novel, (namanya) Bripka Rudi Bugis (RB) anggota Resimen I Pasukan Pelopor Brimob, Kelapa Dua. Kalau yang membawa motor saya gak tahu tuh. Info yang saya dapat cuma inisial RM," katanya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Minggu (29/12).

Saat ditanyai apakah Rudi Bugis merupakan nama yang sebenarnya, sumber IDN Times belum bisa memastikannya.

"(Nama) Asli apa gak, saya gak paham. Tapi, dalam pemeriksaan disebut begitu (Rudi Bugis)," jelasnya.

Kedua pelaku sebelumnya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/12) pukul 14.26 WIB. Argo mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelum dipindah ke Bareskrim Mabes Polri dan menaiki mobil polisi, salah seorang tersangka yakni RB sempat berteriak dan mengatakan Novel pengkhianat.

"Tolong dicatat, saya gak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" kata RB sembari berteriak sebelum masuk ke mobil polisi.

Baca Juga: Otak di Balik Teror Air Keras pada Novel Baswedan Masih Berkeliaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya