Polri Kawal Pengamanan Surat Suara dari TPS ke PPK
Hasil Hitung surat suara dibuka resmi 22 Mei 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini masih mengamanankan surat suara yang belum selesai dihitung di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, surat suara yang telah selesai dihitung itu nantinya akan dikirimkan ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) , kemudian dikirimkan ke Kabupaten/Provinsi dan selanjutnya dikirimkan ke Jakarta untuk dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: KPU: Capres-Cawapres Jangan Saling Klaim Kemenangan
1. Polri jamin keamanan hingga pengumuman resmi 22 Mei 2019
Dedi mengatakan, hasil perhitungan suara akan dibuka resmi pada 22 Mei 2019.
"Itu kita amankan semua agenda itu, kita amankan tahapan itu, jangan sampai terjadi sesuatu. Dan ini agenda tentu punya potensi kerawanan berbeda di tiap daerah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Baca Juga: Akibat Tampang Boyolali, Prabowo Tak Dapat 1 Pun Suara di Belasan TPS