TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Penyebar Hoaks 'Server KPU Menangkan Jokowi' Seorang Dosen

WN diduga bagian dari Tim IT salah satu paslon

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipedsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Rickynaldo mengatakan, WN (54), penyebar hoaks yang menyebut server KPU di Singapura telah disetting untuk menangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin, merupakan seorang dosen.

Ricynaldo mengatakan, pada tanggal 27 Maret 2019, pelaku diundang untuk hadir dalam rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten, di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten.

Di kediaman mantan Bupati Serang yang dihadiri oleh ketua-ketua koordinator wilayah tersebut, WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten untuk memberikan paparan atau materi.

"Untuk yang bersangkutan latar belakangnya adalah Dosen di bidang IT di Universitas Solo. Kemampuannya di bidang IT sudah ada. Pengakuannya karena punya gelar Magister Komputer. Mungkin, atas dasar itu yang bersangkutan diundang memberikan ceramah (berita yang ternyata hoaks) soal itu," jelas Rickynaldo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

1. WN diduga bagian dari Tim IT salah satu paslon

IDN Times/Axel Jo Harianja

Rickynaldo menjelaskan, WN diduga bagian dari tim IT salah satu paslon. WN kala itu menyampaikan bahwa, banyak duplikasi data yang dipaparkan oleh KPU. Salah satunya adanya server KPU yang 7 lapis dan salah satunya bocor. Paslon nomor urut 01 juga dinilai WN sudah membuat angka kemenangan 57 persen.

"Sehingga, pada 3 April itu akhirnya viral di media sosial. Dimana pada saat itu (tersangka) EW dan RD di Lampung sudah dilakukan penangkapan sebagai buzzernya. Sekarang sodara WN ini adalah sebagai pelaku atau yang memberikan ceramah di video tersebut," jelas Rickynaldo.

Lebih lanjut, motif WN melakukan hal itu, karena ingin mendapatkan pengakuan dan kredibilitasnya menjadi tenaga ahli komputer.

"Pelaku bermaksud untuk diakui kredibilitasnya sebagai bagian dari tim IT. Kami belum bisa konfirmasi apa dia bagian tim IT atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan WA Berisi Adu Domba TNI/Polri adalah Hoaks

2. WN mengambil data dari media sosial

IDN Times/Axel Jo Harianja

Rickynaldo menjelaskan, WN mengakui perbuatannya itu. Bahkan, data yang disampaikan olehnya ternyata berasal dari media sosial.

"Jadi yg bersangkutan ini tidak melakukan penelitian sendiri, tidak melakukan pendalaman sendiri, bahkan tidak melakukan cross check sendiri di lapangan. Hanya berpedoman pada informasi yang ada di media sosial," ujar Rickynaldo.

WN sendiri ditangkap pada Selasa (11/6) lalu, di Jalan Mangunrejan, RT 001/RW 001, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sekitar pukul 21.45 WIB.

"Kami berhasil menangkap karena ada informasi yang kita terima dari masyarakat dalam rangka pencarian terhadap DPO kasus ceramah yang dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada saat itu di wilayah Serang, Banten," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, WN selalu berpindah-pindah tempat saat akan ditangkap.

"Dalam pengejarannya yang cukup lama, hampir dua bulan lebih atas nama WN ini berpindah-pindah, mobilisasinya cukup tinggi," ujar Dedi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua buah sim card dan dua buah kartu ATM.

"(kartu) ATM itu kami sita dalam rangka suatu bukti petunjuk. Salah satunya adalah melacak yang bersangkutan (WN) dalam proses pelariannya ketika DPO. Buktinya adalah ATM itu, kami sedang meminta print out apa ada aliran dana," sambung Rickynaldo

3. KPU tegaskan informasi yang disebarkan WN tidak benar

IDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, Komisioner KPU Viryan Azis pun mengapresiasi pihak mabes polri, yang berhasil membuktikan hoaks Pemilu yang bertubi2 dialamatkan kepada KPU.

"Pada prinsipnya pemilu ini bicara kepercayaan publik. KPU menghormati kebebasan setiap warga negara memilih untuk berpendapat," jelas Viryan.

"Namun, ketika yang disampaikan tidak benar, dan berdampak membuat ketidakpercayaan publik kepada KPU atau mendelegitimasi proses serta hasil pemilu, maka KPU penting untuk menyelesaikan untuk mengungkap hal-hal ini," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, tidak ada server KPU di Singapura. Server KPU kata Viryan, hanya untuk Situng dan sistem informasi lainnya. Dan server tersebut, hanya berada di Kantor KPU.

"Tidak benar juga ada server KPU yang bocor. Memang ada upaya untuk meretas atau mengganggu proses Situng kemarin, tapi Alhamdulillah sampai dengan sekarang server situng KPU masih bisa di akses publik," tegasnya.

Terkait data 57 persen suara yang disebut telah dimenangkan oleh paslon nomor urut 01, Viryan juga menegaskan bahwa data itu tidaklah benar.

"Apapun hasil Situng itu adalah suara masyarakat dan kemudian dicatat melalui model C1 dan direkap. Dientri oleh jajaran kita di 514 kabupaten kota hasilnya sebagaimana yang sudah ada sekarang masyarakat bisa mengakses di Situng KPU," paparnya.

4. WN terancam 10 tahun penjara

IDN Times/Axel Jo Harianja

Atas perbuatannya, WN disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, WN juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta," ucap Rickynaldo.

Pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers saat itu, pun mengaku salah dan memohon maaf.

"Maaf, maaf mohon maaf. Saya minta maaf kepada KPU," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks 'Server KPU Menangkan Jokowi-Ma'ruf'

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya