Polri: Penyembunyi Harun Masiku Bisa Dipidana
Mengapa Polri belum bisa menangkap Harun?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya masih mencari buron kasus korupsi Harun Masiku. Asep mengimbau, siapa yang ikut serta menyukseskan tindak pidana terkait Harun bisa dipidana.
"Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana. Karena menyembunyikan buronan upaya menghambat atau menutupi proses penyelidikan terhadap keberadaan bersangkutan," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
1. Polisi sudah memeriksa orang terdekat Harun Masiku
Untuk mencari keberadaan Harun, polisi sudah memeriksa orang-orang terdekat Harun. Polisi menggali informasi mengenai kebiasaan Harun, hingga tempat-tempat yang biasa dikunjunginya. "Ya dari pihak keluarganya sudah dimintai keterangan juga," ujarnya.
Baca Juga: MAKI Buka Sayembara untuk Cari Harun Masiku dengan Hadiah iPhone 11