Polri Periksa Pihak Ditjen Imigrasi terkait Red Notice Joko Tjandra
Polri juga dalami jika ada aliran dana ke pihak imigrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan pihaknya memeriksa Joko Soegiarto Tjandra, hari ini Rabu (19/8/2020), terkait terbitnya surat jalan palsu. Joko sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian untuk kasus korupsinya sendiri untuk tipikor, kebetulan hari ini memanggil salah satu saksi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, yang mana terkait dengan proses pencabutan red notice," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Cari Tersangka, Gelar Perkara Red Notice Joko Tjandra Akhir Pekan Ini
1. Apakah pihak Ditjen Imigrasi menerima suap dari Joko Tjandra ?
Awi belum bisa mengatakan siapa pihak Ditjen Imigrasi yang diperiksa hari ini. Dia menilai, saksi yang diperiksa hari ini tergantung siapa yang diutus oleh Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi).
Awi menambahkan, penyidik bakal mendalami apakah ada aliran dana yang kemungkinan saja diterima oleh pihak Ditjen Imigrasi, atas hilangnya nama Joko Tjandra dari daftar red notice.
"Kalau memang perkara pencabutan (red notice) ini sampai ada transaksinya mengalir uang kesana, akan ditelusuri. Penyidik akan follow the money kemana itu arah uang dari saudara Joko Tjandra dan saudari ADK (Anita Kolopaking) sendiri kemana mengalirnya," jelas Awi.
Baca Juga: Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra