TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Periksa Pihak Ditjen Imigrasi terkait Red Notice Joko Tjandra

Polri juga dalami jika ada aliran dana ke pihak imigrasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan pihaknya memeriksa Joko Soegiarto Tjandra, hari ini Rabu (19/8/2020), terkait terbitnya surat jalan palsu. Joko sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian untuk kasus korupsinya sendiri untuk tipikor, kebetulan hari ini memanggil salah satu saksi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, yang mana terkait dengan proses pencabutan red notice," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Cari Tersangka, Gelar Perkara Red Notice Joko Tjandra Akhir Pekan Ini

1. Apakah pihak Ditjen Imigrasi menerima suap dari Joko Tjandra ?

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Awi belum bisa mengatakan siapa pihak Ditjen Imigrasi yang diperiksa hari ini. Dia menilai, saksi yang diperiksa hari ini tergantung siapa yang diutus oleh Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi).

Awi menambahkan, penyidik bakal mendalami apakah ada aliran dana yang kemungkinan saja diterima oleh pihak Ditjen Imigrasi, atas hilangnya nama Joko Tjandra dari daftar red notice.

"Kalau memang perkara pencabutan (red notice) ini sampai ada transaksinya mengalir uang kesana, akan ditelusuri. Penyidik akan follow the money kemana itu arah uang dari saudara Joko Tjandra dan saudari ADK (Anita Kolopaking) sendiri kemana mengalirnya," jelas Awi.

2. Mantan Lurah Grogol Selatan sebelumnya juga diperiksa

(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Mabes Polri memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan. Dia diperiksa pada Selasa kemarin sejak pukul 10.00 -17.00 WIB.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, Asep dicecar 22 pertanyaan. Diantaranya, terkait proses perkenalan dia dengan Anita Kolopaking dan Joko Tjandra dan pertemuannya dengan Anita dan Joko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.

"(Kemudian) proses pembuatan surat keterangan domisili dan Proses e-KTP terpidana Joko Tjandra dan kedatangan Joko Tjandra  dalam perekaman e- KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," ungkap Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya