Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra

Sudah ada 15 saksi yang diperiksa

Jakarta, IDN Times - Kasus penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra memasuki tahap baru. Penyidik Bareskrim Polri kini menaikkan status terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu ke tahap penyidikan.

"Kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada Rabu 5 Agustus 2020, setelah kita melakukan gelar perkara dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Minta Perlindungan Saksi, Apa Kata LPSK?

1. Polisi cari tersangka dalam kasus penghapusan red notice Joko

Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko TjandraKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Di dalam tahap penyidikan ini, polisi nantinya akan menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Joko.

"Jadi, konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra sekitar Mei sampai Juni 2020," kata Argo.

2. Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis

Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko TjandraBuronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Nantinya jika tersangka berhasil diciduk, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Tipikor Bareskrim Polri akan menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan dalam penyelidikan sebelumnya," ujar Argo.

3. Sudah 15 orang saksi yang diperiksa

Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 15 orang saksi yang berkaitan dengan aliran dana dalam kasus hilangnya nama Joko Tjandra di red notice Interpol.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dengan objek perkara tentang aliran uang yang menerima dan yang memberikan hadiah, sesuai dengan red notice atas nama Joko Tjandra sesuai surat penyelidikan yang dikeluarkan sudah kita lakukan, yang pertama adalah kita mengklarifikasi atau memintai keterangan sekitar 15 orang," ungkap Argo.

Tapi Argo hingga saat ini belum menyebutkan secara pasti, siapa yang akan jadi tersangka dalam kasus ini.

"Tentunya di tahap penyidikan ini, serangkaian langkah penyidik mencari siapa yang melakukan," kata Argo.

Baca Juga: JAM Intel Jan S Maringka Dimutasi, Gegara Gagal Tangkap Joko Tjandra?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya