TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Promosikan Irjen Firli Jadi Kapolda Sumsel, Apa Alasannya?

Irjen Firli ditarik dari KPK diduga karena menghalangi kasus

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Mantan Deputi Pennindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Firli ditarik kembali ke Korps Bhayangkara, usai mengemban tugas sejak tahun 2018 yang lalu di lembaga antirasuah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan penilaian tersendiri kepada Firli, karena dibutuhkan dari sisi organisasi Polri.

"Beliau memiliki pengalaman yang cukup sukses, ketika memimpin sebagai Kapolda di (Nusa Tenggara Barat) NTB, baik dalam memelihara situasi Kantibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di NTB," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

"Karena di NTB ada beberapa wilayah yang cukup rawan dengan kelompok-kelompok terorisme. Beliau cukup berhasil (mengatasinya)," sambungnya.

1. Firli dinilai cukup dekat dengan masyarakat Sumatera Selatan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi kemudian menjelaskan alasan mengapa Firli dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Menurut Polri, Firli cukup dekat dengan masyarakat dan karakter di Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu lah yang membuat Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kata Dedi, meyakini Firli mampu meningkatkan kinerjanya untuk Polri, sebagai Kapolda Sumsel.

"Baik dalam rangka untuk menciptakan kantibmas yang ada di Sumsel maupun berkomunikasi dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang ada di Sumsel," kata dia.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Mabes Polri Tarik Petingginya di KPK

2. Deputi penindakan KPK sementara diisi jenderal bintang satu

Ilustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, sesuai dengan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, posisi Deputi Penindakan KPK untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Brigjen (Pol). Panca Simanjutak.

Meski begitu, kata Dedi, Polri mengerahkan jajarannya kembali untuk mengisi posisi itu, bilamana KPK membutuhkannya

"Tentunya nanti akan ada komunikasi antara KPK dan Mabes Polri. Kalau memang jabatan itu harus diisi, maka dari Polri akan mempersiapkan para perwira tinggi (Pati) yang memiliki kompetensi untuk mengikuti seleksi," jelas Dedi.

3. Rekam jejak dan perkembangan karier Firli

Facebook/@faridmakruf

Dilansir dari berbagai sumber, Firli, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990. Ia juga berpengalaman dalam bidang reserse. Untuk di KPK, sejak 6 April 2018, Firli mengemban amanat sebagai Deputi Penindakan KPK dan menggantikan Irjen. (Pol.) Heru Winarko. Winarko sendiri kini mengemban tugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berikut ini riwayat jabatan Irjen Firli:

  • Kapolres Persiapan Lampung Timur (2001)
  • Wakapolres Lampung Tengah
  • Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005)
  • Kapolres Kebumen (2006)
  • Kapolres Brebes (2007)
  • Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009)
  • Asisten Sespri Presiden (2010)
  • Dirreskrimsus Polda Jateng (2011)
  • Ajudan Wapres RI (2012)
  • Wakapolda Banten (2014)
  • Karodalops Sops Polri (2016)
  • Wakapolda Jateng (2016)
  • Kapolda NTB (2017)
  • Deputi Penindakan KPK (2018)

4. Firli pernah dituding menghalangi pengusutan sebuah kasus

Ilustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Apabila melihat rekam jejaknya, Firli sudah memiliki masalah terkait pelaporan harta kekayaannya. Sebelum ia dilantik pada 2018 lalu, ia tidak memperbarui laporan harta kekayaannya dan mengirimkan ke KPK. Di situs resmi KPK, terakhir kali Firli melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2002 lalu. 

Dalam laporan itu, tercatat total harta kekayaan Firli mencapai Rp163 juta. Tapi, ketika itu jabatannya di kepolisian adalah Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah. 

Saat dikonfirmasi, Firli menepisnya. Ia mengaku sudah memperbarui laporan harta kekayaan ke KPK. Terbaru, ia kirim laporannya pada Februari 2017. 

Kepada media, ia mengaku sudah dihubungi oleh seorang staf KPK bernama Hani. Ia mengaku sudah menyetor LHKPN kepada Hani. 

"Bu Hani bilang kalau sudah terima hard copy-nya, artinya saya sudah masuk kepada LHKPN. Per Februari 2017 saya sudah lapor ketika saya dilantik sebagai Kapolda NTB. Itu kewajiban kita kok," kata ketika dilantik pada 2018 lalu. 

Menurut Firli, ia turut berpartisipasi dengan program pemerintah lainnya, seperti pelaporan SPT (Surat Pajak Tahunan) dan pembayaran pajak. 

Yang menarik, Ketua KPK Agus Rahardjo, justru mengakui kalau Firli memang belum memperbarui laporan harta kekayaan ketika masuk ke dalam lembaga antirasuah. Tetapi, Agus malah menganggap hal itu bukan isu yang besar, karena bukan hanya Firli yang pernah melakukan hal tersebut. 

"Jadi, pada tahun 2002 sebagai Wakapolres Lampung sana (dia memang sudah lapor). Ya, saya pikir itu bukan sesuatu yang mencederai, karena paling tidak Beliau (pernah) melapor, karena kalau kita urut kan juga banyak yang tidak melapor. Yang tidak melapor sama sekali juga ada," kata Agus usai prosesi pelantikan. 

Namun, ia mengaku tidak ingin kecolongan. Maka, proses cek latar belakang tetap dilakukan. KPK, kata Agus, meminta masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan dan penyidik. 

"Jadi, tinggal diuji saja, karena kan bekerja di KPK sangat berbeda dengan bekerja di instansi lain. Proses check and balance-nya selalu terjamin," katanya lagi. 

Isu lainnya yang juga jadi sorotan terkait Firli yakni mengenai petisi dari para ratusan penyidik dan penyelidik internal di KPK. Mereka merasa dalam satu tahun terakhir kesulitan untuk memproses kasus-kasus besar yang disebut "big fish". Salah satu penyebabnya diduga disebabkan oleh keberadaan Firli yang duduk sebagai Deputi Penindakan. 

Baca Juga: Ditarik dari KPK, Irjen (Pol) Firli Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya