TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Tes Swab di RS Ummi

Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga jadi tersangka

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pendiri FPI Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini terkait dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab kepada Rizieq Shihab.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dokter Andi Tatat dan Hanif Alatas," ungkap Andi saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/1/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

1. Para tersangka akan diperiksa mulai pekan ini

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Andi Rian belum menjelaskan lebih rinci apa saja alasan pihaknya menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Rizieq sendiri pada Senin 4 Januari 2021 sudah diperiksa sebagai saksi. Andi Rian hanya mengatakan, ketiga tersangka akan segera diperiksa.

"Minggu ini rencananya (tiga tersangka diperiksa)," ucapnya.

2. Ada dugaan tindak pidana dalam kasus RS Ummi

Gedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menaikan status hukum kasus Rumah Sakit UMMI Kota Bogor yang menyeret Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, Polda Jabar beserta jajarannya akan mengungkap kasus ini dan mencari tersangka atas laporan dugaan menghalang-halangi Satgas COVID-19 Bogor ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan gelar perkara dari Polda Jabar terkait kasus ini sudah dilakukan. Sehingga, menurut dia, kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Terkait dengan masalah RS UMMI hari ini sudah dinaikkan tingkat dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Erdi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020.

Ia menjelaskan, selama melakukan penyelidikan Polda Jabar sudah meminta beberapa keterangan saksi terkait kasus ini. Oleh karena itu, polisi menyimpulkan bahwa ada dugaan pidana dalam kasus RS UMMI, Kota Bogor.

"Tindakan (pidananya) terkait dengan menghalang-halangi Satgas COVID-19, Kota Bogor," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Sakit, Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Membaik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya