TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Tidak Ada Patroli WhatsApp Group 

Pemantauan WAG dilakukan jika pelaku terbukti menyebar hoaks

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada yang namanya patroli WhatsApp Group (WAG).

Ia kemudian mencontohkan, pihaknya tidak memiliki cukup tenaga untuk memantau seluruh WAG yang dimiliki masyarakat di Indonesia.

"Pengguna handphone aktif sekarang ini sudah 330 juta manusia di Indonesia. Artinya satu orang itu lebih dari menggunakan 1 atau 2 handphone. Itu imposible untuk kita lakukan. Jadi nggak ada kita melaksanakan kegiatan patroli WA," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Baca Juga: 7 Aplikasi Telepon Gratis Ini Patut Kamu Coba, Gak Kalah dari WhatsApp

1. Patroli siber WAG bakal dilakukan jika adanya penyebaran berita hoaks

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi kemudian menjelaskan, patroli siber itu bakal dilakukan jika pihaknya mengetahui adanya penyebaran berita hoaks atau ujaran kebencian. Menurutnya, patroli siber tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipedsiber) Bareskrim Mabes Polri. Namun, dilakukan juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kegiatan patroli siber itu ada dua hal yang dilakukan, pertama adalah pencegahan atau mitigasi terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten hoaks. Kemudian ujaran kebencian, kemudian provokatif, dan berbau SARA," katanya.

2. Polri beberkan proses penegakan hukum pada penyebar hoaks di medsos

Pixabay.com

Dalam kesempatan itu, Dedi kemudian membeberkan bagaimana pihaknya melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks di media sosial. Penyidik kata Dedi, akan terlebih dahulu menggali keterangan dari alat bukti yang digunakan oleh pelaku.

"Dari media sosial itu rekam jejaknya itu nanti akan digali oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Digital. Anda menyebarkan konten-konten hoaks itu dengan menggunakan alat apa? Handphone misalnya, PC misalnya, komputer lainnya misalnya, itu akan digali," bebernya.

Apabila pelaku mengaku menyebarkan konten hoaks tersebut melalui handphone, maka polisi akan melakukan penelusuran.

"Dari WA-WA grup itu dilihat juga, didalami juga, dianalisa juga siapa yang biasa menyebarkan. Bisa dimintai keterangan dia sebagai saksi maupun juga dia kalau misalkan menyebarkan secara berulang dan jumlahnya cukup signifikan, sampai ratusan bahkan ribuan. Bisa diduga yang bersangkutan juga ikut sebagai buzzer," jelas Dedi.

3. Pemantauan WAG dilakukan jika pelakunya terbukti menyebar hoaks

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jenderal bintang satu itu kembali menegaskan, pemantauan di WAG hanya dilakukan apabila pelakunya terbukti melakukan penyebaran hoaks.

"Iya, ketika sudah jelas tersangka penyebarnya. Tersangka penyebarnya itu salah satu alat buktinya adalah menggunakan fasilitas sarana handphone yang digunakan untuk melakukan viralisasi terhadap konten-konten yang bersifat hoax, ujaran kebencian, provokatif dan lain sebagainya," tegasnya.

Baca Juga: Polri: Penyebar Hoaks 'Server KPU Menangkan Jokowi' Seorang Dosen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya