Ruslan Pengkritik Jokowi Ajukan Praperadilan, Polri: Hak Tersangka
Ruslan ditangkap karena kritik dan meminta Jokowi mundur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menangkap mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton, pada Kamis (28/5) lalu karena mengkritik dan meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mundur dari jabatannya. Lewat kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, Ruslan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin menilai, penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, praperadilan merupakan hak dari Ruslan.
"Praperadilan merupakan hak dari tersangka sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Baca Juga: Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton Ditangkap Polisi
1. Ruslan dianggap memprovokasi lewat narasinya
Sebelumnya, Ahmad mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020, terkait adanya informasi yang dianggap memprovokasi atau membuat gaduh.
"Tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton (45) di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti satu buah handphone milik tersangka dan KTP,'' kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Ruslan mengkritik Pemerintahan Jokowi hingga memintanya mundur. Kritikan itu dia lontarkan lewat rekaman suara, yang tersebar di sejumlah media sosial.
"Tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka, yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020," jelas Ahmad.
Baca Juga: Seorang Polisi Diduga Tembak Dirinya Sendiri di Serdang Bedagai