TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ruslan Pengkritik Jokowi Ajukan Praperadilan, Polri: Hak Tersangka

Ruslan ditangkap karena kritik dan meminta Jokowi mundur

Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menangkap mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton, pada Kamis (28/5) lalu karena mengkritik dan meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mundur dari jabatannya. Lewat kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, Ruslan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin menilai, penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, praperadilan merupakan hak dari Ruslan.

"Praperadilan merupakan hak dari tersangka sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Baca Juga: Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton Ditangkap Polisi

1. Ruslan dianggap memprovokasi lewat narasinya

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Ahmad mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020, terkait adanya informasi yang dianggap memprovokasi atau membuat gaduh.

"Tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton (45) di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti satu buah handphone milik tersangka dan KTP,'' kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Ruslan mengkritik Pemerintahan Jokowi hingga memintanya mundur. Kritikan itu dia lontarkan lewat rekaman suara, yang tersebar di sejumlah media sosial.

"Tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka, yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020," jelas Ahmad.

2. Ruslan dijerat pasal UU ITE

Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Ahmad menjelaskan, rekaman suara itu disebarkan Ruslan ke dalam grup WhatsApp Serdadu Ekstrimatra. Ruslan pun dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun," ungkap Ahmad.

3. Ruslan pernah dipenjara karena terlibat kasus pembunuhan

Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono mengatakan, Ruslan merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni Kapten Infanteri di Batalyon Infanteri (Yonif) RK 732/Banau.

Ruslan pernah ditahan dan diperiksa secara intensif di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate, karena kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017 lalu.

"Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau," jelas Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5) lalu.

Sumarsono melanjutkan, pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta memecat Ruslan dari anggota TNI AD.

"Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas," katanya.

Baca Juga: Seorang Polisi Diduga Tembak Dirinya Sendiri di Serdang Bedagai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya